Berita Terkini

PPK dan PPS Aktif Kembali, KPU RI: Perhatikan Syarat Administrasi !

JAKARTA--Tahapan Pemilihan 2020 lanjutan resmi bergulir. Hal tersebut kian mantap bsetelah diundangkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020. Untuk tahap awal, badan ad hoc; Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sebelumnya non aktif diminta untuk diaktifkan kembali. Sementara yang belum dilantik, diminta untuk segera menjalani proses pelantikan. "Menurut data, ada 39 PPK di Barito Timur. Besok harus dilantik. Juga PPS diaktifkan kembali dan yang belum dilantik harus dilantik,” tegas Anggota KPU RI, Ilham Saputra dalam paparannya di Rakor Pengaktifan PPK dan PPS Pemilihan 2020 yang digelar secara virtual, Sabtu (13/6/2020). Di hadapan KPU provinsi, KPU kabupaten/kota serta sekretaris yang mengikuti Rakor tersebut, Ilham juga meminta jajarannya untuk cermat dalam menjalankan tahapan ini. Mengingat jeda tiga bulan tidak berjalannya tahapan Pemilihan 2020 akibat pandemi Covid-19 akan berpangaruh pada masih atau tidaknya pemenuhan syarat para petugas ad hoc tersebut. "Seluruh tahapan kita harus hati-hati. Bagaimana persiapan administrasi, arsip orang yang sudah meninggal, tidak memenuhi syarat (TMS), mengundurkan diri. Sehingga kalau ada yang menggugat kita bisa jawab," pesan Ilham seperti dikutip dari kpu.go.id. Pada kesempatan itu, Ilham menerangkan secara rinci tentang mekanisme pengaktifan kembali badan ad hoc. Mulai dari badan hukum, proses penggantian antar waktu, tahap-tahap yang harus dilalui hingga mendapat pengganti yang sesuai aturan. Hingga proses pelantikan. "Pelantikan dapat dilaksanakan daring atau tatap muka. Namun untuk tatap muka harus sesuai dengan ketentuan dan protokol kesehatan yang berlaku," tandasnya. Di kabupaten Mamuju sendiri, proses pelantikan PPK dan PSS sebelumnya telah dilaksanakan. Meski badan ad hoc tersebut harus dinonaktifkan lantaran pandemi menyusul keputusan KPU RI nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 yang terbit beberapa bulan yang lalu. (*)

Pertengahan Juni, Penyelenggara Adhoc Aktif Kembali

MAMUJU--Tak aktif sejak Maret lalu, penyelenggara Pilkada adhoc di kabupaten Mamuju bakal kembali diaktifkan pada pertengahan Juni ini. Hal tersebut merupakan tindaklanjut dari kesepakatan pemerintah dengan penyelenggara Pemilu terkait pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak tahun 2020 yang akan dilangsungkan 9 Desember tahun ini. Dengan keputusan di atas, tahapan pelaksanaan Pilkada yang sebelumnya ditunda, bakal kembali digulirkan dalam waktu dekat. Jadilah pengaktifan kembali penyelenggara adhoc sebagai hal yang wajib. "Kalau di sekretariat, kita kembali aktif sejak awal Juni ini. Kami pada prinsipnya siap (Pilkada digelar 9 Desember). Tinggal menunggu petunjuk teknis dari KPU RI. Kalau penyelenggara adhoc, rencananya akan diaktifkan kembali pertengahan Juni ini," beber Hamdan Dangkang, Jumat 28 Mei 2020. Untuk informasi, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah dua penyelenggara adhoc yang proses perekrutannya mulai digulirkan KPU Mamuju sejak awal tahun ini. Pelantikannya pun telah dilaksanakan (PPK dilantik 29 Februari 2020, PPS di 22 Maret 2020). Pandemi covid-19 yang kian tak terkendali bikin KPU RI memutuskan untuk menunda pelaksanaan beberapa tahapan Pilkada tahun 2020. Penonaktifan penyelenggara adhoc pun jadi opsi yang mesti dijalankan. "Adhoc dinonaktifkan sementara sampai ada instruksi selanjutnya dari KPU RI," kata Hamdan Dangkang, akhir Maret 2020 lalu. (*)

Sosialisasi Pilkada di Tengah Pandemi, Bagaimana KPU Mamuju Melakukannya ?

MAMUJU--Ragam imbauan dan kebijakan pemerintah dalam memutus rantai penyebaran virus corona di Tanah Air sangat berimbas pada upaya sosialisasi pelaksanaan Pilkada serentak yang dilakukan KPU. Sejumlah kegiatan sosialisasi terpaksa harus ditunda pelaksanaannya demi meminimalisir kemungkinan terburuk akibat pandemi virus yang menyerang saluran pernapasan itu. Komisioner KPU Mamuju, Ahmad Amran Nur menyebut, pandemi virus corona memang bikin sebagian besar strategi sosialisasi pelaksanaan Pilkada tak bisa dimaksimalkan. Meski begitu, adalah hal yang keliru jika penyebaran virus corona ini dijadikan alasan untuk berlaku pasif. "Kami tetap memaksimalkan sosialisasi pelaksanaan Pilkada. Tentu dengan menggunakan metode yang lain. Misalnya dengan secara aktif memainkan isu-isu sosialisasi di media sosial," papar Amran, Rabu (6/05). Menggenjot kreativitas di masa serba terbatas seperti sekarang ini, kata Amran, adalah hal yang mutlak harus dilakukan. Koordinator divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM ini menyebut, penggunaan teknologi informasi adalah salah satu metode paling ampuh dalam mensosialisasikan Pilkada serentak utamanya dalam kondisi saat ini. "Kami pun sering melakukan pertemuan secara virtual, menggunakan aplikasi. Jadi, ide-ide kreatif dalam upaya sosialisasi pelaksanaan Pilkada itu tetap bisa kita lakukan," begitu kata Ahmad Amran Nur. Terpisah, Ketua KPU RI, Arief Budiman meminta divisi sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat se-Indonesia kreatif di masa pandemi virus corona. Dikutip dari www.kpu.go.id, Arief mengatakan, kreativitas dan model sosialisasi inovatif dengan menggunakan teknologi informasi wajib untuk terus digalakkan. Menurut Arief, dibutuhkan ide-ide yang baik dalam menjalankan metode sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat dengan tetap bekerja sama dengan berbagai lembaga. Meski anggaran tahun ini sangat terbatas (karena dikurangi untuk penanganan covid-19), namun dia meminta tidak boleh mengurangi kreativitas dari kegiatan yang dijalankan. (*)

Perppu Tentang Pilkada 2020 Diteken Presiden, KPU Mamuju Tunggu Instruksi

MAMUJU--Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada diteken Presiden Joko Widodo, Senin (4/05). Secara umum, nomenklatur Perppu tersebut adalah Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. Ada dua hal besar yang diatur melalui dua pasal tambahan dalam Perppu itu. Pertama, mengenai penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 akibat wabah covid-19. Di antara Pasal 201 dan Pasal 202 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 201A yang mengatur mengenai penundaan pemungutan suara. Ayat (1) pasal tersebut mengatur bahwa pemungutan suara Pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi covid-19 di Tanah Air. Lalu pada Ayat (2) disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020. Meski begitu, dalam Ayat (3) diatur bahwa pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pada bulan Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan. Pasal kedua yang ditambahkan ialah di antara Pasal 122 dan Pasal 123 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 122A. Ayat (1) pasal tersebut mengatakan bahwa penundaan Pilkada 2020 dilakukan oleh KPU melalui keputusan KPU. Pelaksanaan Pilkada lanjutan pasca penundaan pun menjadi wewenang KPU juga. Serta, pada Ayat (2) disebutkan bahwa penetapan penundaan tahapan Pilkada dan penetapan Pilkada lanjutan dilakukan atas persetujuan KPU bersama pemerintah dan DPR. Segala bentuk tindak lanjut dari terbitnya Perppu tersebut akan sangat tergantung pada instruski KPU RI. Hal itu disampaikan Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang, Rabu (6/05). "Yah kami menunggu instruksi selanjutnya dari KPU RI untuk tindak lanjut dari Perppu Nomor 2 ini. Sambil melihat perkembangan penanggulangan pandemi covid-19 khususnya di kabupaten Mamuju," papar Hamdan Dangkang. Hal senada juga disampaikan Komisioner KPU Mamuju, Hasdaris. Kata dia, apapun instruksi yang diterbitkan KPU RI pasca terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2020 di atas, KPU di daerah wajib untuk melaksanakannya. "Tunggu intruksi KPU RI. Utamanya dalam hal revisi tahapan pelaksanaan Pilkada," demikian Hasdaris. (*)

KPU Mamuju Ajak Masyarakat Lawan Covid-19

MAMUJU--Menonaktifkan penyelenggara tingkat ad hoc (PPK dan PPS) jadi opsi yang diambil KPU Mamuju sebagai tindak keputusan KPU RI terkait penundaan sejumlah tahapan Pilkada tahun 2020. PPK yang baru sebulan bekerja, sementara PPS yang bahkan baru saja dilantik, diminta untuk menghentikan segala aktivitasnya. Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang menjelaskan, di tengah pandemi covid-19 saat ini, pihaknya pun tak pernah alpa dalam mengkampanyekan pencegahan penularan virus asal Wuhan itu kepada masyarakat. Salah satunya dengan ikut menonaktifkan sejumlah tenaga pendukung di lingkaran sekretariat KPU Mamuju. "Kami non aktifkan tenaga pendukung. Kami pun aktif berkampanye di media sosial tentang apa dan bagaimana masyarakat bertindak untuk meminimalisir penyebaran virus ini," ujar Hamdan Dangkang, Selasa 7 April 2020. Sebagai bagian dari kampanye pencegahan covid-19 tersebut, KPU Mamuju juga mewajibkan bagi staf sekretariat dan Komisioner KPU Mamuju untuk terlebih dahulu mencuci tangan menggunakan sabun sebelum memulai aktivitas. "Di sekretariat kami siapkan tempat cuci tangan serta sabun. Sebelum dan setelah beraktivitas, baik itu staf atau Komisioner diwajibkan untuk mencuci tangan menggunakan sabun," sambung Hamdan Dangkang. Sebelumnya diberitakan, KPU RI dalam keputusannya nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 dijelaskan sejumlah tahapan Pilkada serentak yang diputuskan untuk ditunda. Masing-masing pelantikan PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan masa kerja PPS, verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan PPDP: 26 Maret 2020 sampai 15 April 2020, dengan masa kerja PPDP: 16 April 2020 sampai 17 Mei 2020, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. (*)

KPU Mamuju Non Aktifkan Sementara Penyelenggara Ad Hoc

MAMUJU--Menyusul keputusan KPU RI nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19, KPU Mamuju memutuskan untuk menonaktifkan sementara penyelenggara ad hoc yang telah dibentuk. Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang menjelaskan, penonaktifan penyelenggara ad hoc tersebut menyusul ditundanya beberapa tahapan pelaksanaan Pilkada tahun 2020 yang menurut keputusan KPU RI diurai dalam beberapa bagian. "Ad hoc dinonaktifkan sementara sampai ada instruksi selanjutnya dari KPU RI," kata Hamdan Dangkang, Kamis, 26 Maret 2020 malam. Ada pun tahapan Pilkada yang oleh KPU RI diputuskan untuk ditunda diantaranya; pelantikan PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan masa kerja PPS, verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan PPDP: 26 Maret 2020 sampai 15 April 2020, dengan masa kerja PPDP: 16 April 2020 sampai 17 Mei 2020, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Keputusan penundaan sejumlah tahapan di atas bikin aktifitas di sekretariat KPU Mamuju juga berkurang. Hamdan menyebut, staf sekretariat KPU Mamuju saat ini sebatas menyelesaikan laporan kegiatan yang tekah dilaksanakan sebelumnya. "Komisioner tetap berkantor. Meski hanya beberapa saja. Kecuali ada hal yang sangat penting baru ke kantor. Rapatnya juga sudah via online," tutup Hamdan Dangkang. (*)

Populer

Terimakasih Pak Abdullah...