Berita Terkini

KPU Mamuju Ajak Masyarakat Lawan Covid-19

MAMUJU--Menonaktifkan penyelenggara tingkat ad hoc (PPK dan PPS) jadi opsi yang diambil KPU Mamuju sebagai tindak keputusan KPU RI terkait penundaan sejumlah tahapan Pilkada tahun 2020. PPK yang baru sebulan bekerja, sementara PPS yang bahkan baru saja dilantik, diminta untuk menghentikan segala aktivitasnya.

Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang menjelaskan, di tengah pandemi covid-19 saat ini, pihaknya pun tak pernah alpa dalam mengkampanyekan pencegahan penularan virus asal Wuhan itu kepada masyarakat. Salah satunya dengan ikut menonaktifkan sejumlah tenaga pendukung di lingkaran sekretariat KPU Mamuju.

"Kami non aktifkan tenaga pendukung. Kami pun aktif berkampanye di media sosial tentang apa dan bagaimana masyarakat bertindak untuk meminimalisir penyebaran virus ini," ujar Hamdan Dangkang, Selasa 7 April 2020.

Sebagai bagian dari kampanye pencegahan covid-19 tersebut, KPU Mamuju juga mewajibkan bagi staf sekretariat dan Komisioner KPU Mamuju untuk terlebih dahulu mencuci tangan menggunakan sabun sebelum memulai aktivitas.

"Di sekretariat kami siapkan tempat cuci tangan serta sabun. Sebelum dan setelah beraktivitas, baik itu staf atau Komisioner diwajibkan untuk mencuci tangan menggunakan sabun," sambung Hamdan Dangkang.

Sebelumnya diberitakan, KPU RI dalam keputusannya nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 dijelaskan sejumlah tahapan Pilkada serentak yang diputuskan untuk ditunda.

Masing-masing pelantikan PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan masa kerja PPS, verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan PPDP: 26 Maret 2020 sampai 15 April 2020, dengan masa kerja PPDP: 16 April 2020 sampai 17 Mei 2020, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. (*)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 18 kali