KPU Mamuju : Pleno Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

Mamuju - KPU Kabupaten Mamuju melaksanakan Rapat Pleno Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), di Aula Husni Kamil Manik KPU Kabupaten Mamuju, (5/1/2026).
Rapat ini di hadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamuju, Sekretaris KPU Kabupaten Mamuju, serta Kepala Sub Bagian KPU Kabupaten Mamuju.
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan sistem yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan instansi pemerintah untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap instansi pemerintah, dan merupakan kewajiban setiap jenjang manajemen baik instansi pemerintah pusat maupun instansi pemerintah daerah. Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju merupakan konsekuensi logis bagi institusi dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Setiap instansi pemerintah selalu dihadapkan pada risiko dalam setiap kegiatan operasionalnya, baik risiko dari internal maupun eksternal. Apabila risiko tersebut terjadi maka instansi pemerintah tersebut akan mengalami potensi kerugian. Oleh sebab itu pimpinan dan pegawai instansi pemerintah perlu melakukan upaya-upaya mitigasi (pengelolaan) risiko/potensi risiko yang kemungkinan akan dihadapi. Kepedulian adanya risiko diharapkan dapat mendorong kecermatan dalam kegiatan operasional instansi pemerintah.