KPU Dalam Berita

Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan I Tahun 2026

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2025 pada Rabu, (1/4/2026). Kegiatan yang digelar di Aula Husni Kamil Manik Kantor KPU Kabupaten Mamuju ini dihadiri oleh Asriani selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat, Ketua dan Anggota Bawaslu, Kasat Intel Polresta Mamuju,Pasi Intel Dandim 1418 Mamuju, Rutan Kelas IIB Mamuju, Disdukcapil Kabupaten Mamuju, serta Pimpinan Partai Politik Kabupaten Mamuju.

Ketua KPU Kabupaten Mamuju Indo Upe, menyampaikan rapat pleno ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 19 Ayat (1), (2), dan (3) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025, yang mengamanatkan KPU untuk melakukan rekapitulasi PDPB melalui rapat pleno terbuka setiap tiga bulan sekali.

“Hari ini, 1 April 2026, KPU Kabupaten Mamuju melaksanakan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026. Hal ini merupakan kewajiban kami sesuai Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025, agar data pemilih selalu mutakhir dan akurat,” ujar Indo Upe.

Dalam rapat tersebut, Anggota KPU Kabupaten Mamuju, Hasdaris selaku Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi memaparkan Jumlah Data Pemilih Laki-laki sebanyak 100.012, Perempuan sebanyak 97.717, Total Jumlah Data Pemilih sebanyak 197.729. Proses pemutakhiran data pemilih, termasuk data pemilih baru, pemilih yang tidak memenuhi syarat, dan perbaikan elemen data pemilih ini menjadi salah satu langkah strategis dalam memastikan hak pilih warga terlindungi.

“Kami terus melakukan pemutakhiran data, baik penambahan pemilih baru, penghapusan data pemilih yang tidak memenuhi syarat, maupun perbaikan data pemilih. Semua ini demi menjamin hak pilih masyarakat Kabupaten Mamuju tetap terjaga, Kita ingin memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat tercatat dalam daftar pemilih” tutup Hasdaris.

Rapat pleno berlangsung terbuka dan berjalan lancar, dengan komitmen seluruh pihak untuk terus memperkuat data pemilih sebagai salah satu pilar penting penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berkualitas.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 20 kali