Berita Terkini

Masa Pendaftaran PPS Pilkada Mamuju Diperpanjang

MAMUJU--KPU Mamuju memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran peserta seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada Mamuju tahun 2020. Lewat pengumuman resmi nomor 72/PP.04.2-Pu/7602/KPU-Kab/II/2020, KPU Mamuju memutuskan memperpanjang masa pendaftaran calon anggota PPS yakni  dari tanggal 25 sampai 27 Februari 2020. Mulai pukul 08.00 Wita sampai 16.00 Wita. Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang menjelasakan, perpanjangan masa pendaftaran calon anggota PPS tersebut dilakukan lantaran jumlah pendaftar di sejumlah desa atau kelurahan yang tak mencukupi. "Beberapa desa atau kelurahan tidak cukup pendaftarnya yakni dua kali kebutuhan, minimal enam orang," beber Hamdan Dangkang, Selasa, 25 Februari 2020. Untuk mengetahui jadwal perpanjangan tahapan perekrutan calon anggota PPS, serta daftar wilayah desa atau kelurahan yang melakukan perpanjangan pendaftaran, dapat diunduh di menu download. (*)  

Pilkada Mamuju Tahun 2020 Tanpa Calon Perseorangan

MAMUJU--KPU Mamuju menutup masa pemasukan dokumen persyaratan bakal calon perseorangan per tanggal 23 Februari tengah malam. Haasilnya, tak satu pun bakal calon perseorangan yang memasukkan dokumen persyaratan pencalonannya. Dengan begitu, dipastikan Pilkada Mamuju tahun 2020 berlangsung tanpa calon perseorangan. Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang menjelasakan, sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku, bakal calon perseorangan Pilkada Mamuju tahun 2020 hanya diberi waktu selama lima hari untuk memasukkan dokumen persyaratan pencalonannya. Dari tanggal 19 Februari 2020 sampai 23 Februari tahun 2020. "Karena tak satu pun pasangan bakal calon perseorangan yang memasukkan dokumen persyaratan pencalonannya hingga batas akhir yang telah ditentukan, maka Pilkada Mamuju tahun ini tanpa calon perseorangan," terang Hamdan Dangkang, Senin, 24 Februari 2020. Komisioner KPU Mamuju divisi teknis penyelenggaraan, Muhammad Rivai menambahkan, KPU sedianya telah mempersiapkan piranti yang dibutuhkan dalam memproses pendaftaran bakal calon perseorangan untuk Pilkada Mamuju tahun 2020. "Kami telah menyiapkan segala sesuatunya di rentang waktu lima hari pemasukan dokumen persyaratan bakal calon perseorangan ini. Tak ada satu pun bakal calon perseorangan yang memasukkan dokumen persyaratannya hingga deadline, artinya tak ada calon perseorangan yang berkontestasi di Pilkada Mamuju tahun 2020," sumbang Muhammad Rivai. Tahap pemasukan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan di sekretariat KPU Mamuju turut diawasi Bawaslu Mamuju. (*)

Daftar PPS, Perhatikan Periodesasi !

MAMUJU--Seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada Mamuju tahun 2020 kini memasuki tahap penerimaan pendaftaran. Dokumen pendaftaran bagi siapa saja yang menginginkan posisi tersebut dibuka dari 18 Februari tahun 2020 sampai 24 Februari tahun 2020. Sederet syarat dan ketentuan wajib dipenuhi oleh para calon anggota PPS. Salah satu poin persyaratan yang wajib dipenuhi oleh para calon anggota PPS adalah terkait periodesasi. Komisioner KPU Mamuju divisi hukum dan pengawasan, Hasdaris meminta para calon anggota PPS untuk memperhatikan syarat periodesasi tersebut. Belajar dari rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) baru-baru ini, ada beberapa pendaftar yang terganjal karena persoalan periodesasi. "Kami menginginkan agar para calon PPS ini tidak lagi terbentur pada persoalan periodesasi. Makanya, harap untuk memperhatikan syarat tersebut," papar Hasdaris, Selasa, 18 Februari 2020. KPU Mamuju dalam pengumuman nomor: 48/PP.04.2-PU/7602/Kpu-Kab/II/2020 tentang seleksi calon anggota PPS Pilkada Mamuju tahun 2020 disebutkan, calon anggota PPS belum pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPS. Perhitungan jabatan anggota PPS dalam jabatan yang sama yaitu telah menjabat dua kali periode berturut-turut sebagai anggota PPS dalam pelaksanaan Pemilu DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/atau Walikota dan Wakil WaliKota dengan periodesasi sebagai berikut: a. Periode pertama dimulai pada tahun 2004 hingga tahun 2008; b. Periode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013; dan c. Periode ketiga dimulai pada tahun 2014 hingga tahun 2018; d. Periode keempat dimulai pada tahun 2019. "Termasuk yang juga tak kalah pentingnya adalah agar para calon anggota PPS ini benar-benar tidak menjadi anggota Partai Politik, termasuk tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau pemilihan," pungkas Hasdaris. Untuk melihat syarat dan ketentuan, termasuk formulir pendaftaran calon anggota PPS Pilkada Mamuju tahun 2020, dapat diunduh di menu download. (*)  

KPU Mamuju Umumkan Nama-Nama Calon Anggota PPK Hasil Seleksi Wawancara

MAMUJU--Sebanyak 103 calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada Mamuju tahun 2020 hasil seleksi wawancara resmi diumumkan KPU Mamuju, Sabtu, 15 Februari 2020. Selanjutnya, KPU Mamuju membuka ruang seluas-luasnya untuk tanggapan dan masukan masyarakat tahap II atas nama-nama calon anggota PPK hasil seleksi wawancara tersebut. Oleh KPU Mamuju, masa tanggapan dan masukan masyarakat tersebut dibuka selama tujuh hari. Sejak 15 Februari 2020 sampai 21 Februari. Nama-nama calon anggota PPK hasil seleksi wawancara itu diumumkan berdasarkan ranking. Sekedar informasi, pelaksanaan seleksi wawancara calon anggota PPK digelar selama tiga hari. Dimulai sejak tanggal 9 Februari 2020 sampai 11 Februari 2020 di sekretariat KPU Mamuju. Untuk melihat calon anggota PPK Pilkada Mamuju tahun 2020 hasil seleksi wawancara, dapat diunduh di menu download. (*)  

KPU Plenokan Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK Pilkada Mamuju, Tiga Orang Tak Bersyarat

MAMUJU--KPU Mamuju telah memutuskan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada Mamuju tahun 2020 hasil tes wawancara. Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang menyebut, keputusan itu diambil dalam rapat pleno KPU Mamuju, Jumat (14/02). Hamdan menjelaskan, nama-nama calon PPK tersebut telah disusun bnerdasarkan ranking. "Tadi sudah kita lakukan pleno untuk menetapkan ranking tertinggi dalam hal hasil tes wawancara peserta calon PPK. Yang ikut itu sebanyak 109 orang," kata Hamdan di hadapan sejumlah wartawan. KPU Mamuju menggelar tes wawancara kepada 109 calon anggota PPK itu selama tiga hari. Dari tes wawancara tersebut, tiga orang dinyatakan tak bersyarat. "Karena menyangkut masalah periodisasi. Kemudian berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat, itu ada yang pengurus partai," ungkap Hamdan. KPU Mamuju dalam menetapkan PPK Pilkada Mamuju mengambil akumulasi nilai tes tertulis dan tes wawancara dari para peserta. Termasuk melihat pengalaman, serta kemampuan akademik calon PPK. "Yang kami tetapkan hari ini masih bisa berubah. Setelah ditetapkan, saat itu juga tanggapan dan masukan masyarakat sudah berjalan, sampai tanggal 21 Februari 2020. Nanti kita akan umukan dua kali. Itu akan kembali diumumkan pasca hasil klarifikasi. Kalau masih ada yang bermasalah, kita pleno kembali dan kita tetapkan," sebut Hamdan. Berdasarkan tahapan seleksi calon anggota PPK, KPU Mamuju baru akan mengumumkan calon anggota PPK menurut ranking pasca tes wawancara pada Sabtu, 15 Februari 2020. "109 yang ikut tes wawancara, tidak memenuhi syarat ada tiga orang. Jadi yang akan kita umumkan itu sebanyak 103 orang (beberapa orang baru diketahui tak ikut tes wawancara) berdasarkan ranking. Kalau ada masukan dan tanggapan dari masyarakat tentang nama-nama yang diumumkan itu dan kemudian terbukti, itu kita bisa gugurkan," pungkas Hamdan Dangkang. (*)

Tes Wawancara Calon PPK Direkam, Begini Penjelasan KPU

MAMUJU--Tiga hari pelaksanaan tes wawancara calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada Mamuju digelar di sekretariat KPU Mamuju. Sebanyak 109 orang calon PPK hasil tes tertulis mengikuti tahap seleksi wawancara selama tiga hari pelaksanannya, 9 Februari sampai 11 Februari 2020. Dalam pelaksanaannya, lima orang calon PPK secara bergantian berhadapan langsung dengan lima Komisioner KPU Mamuju yang memimpin jalannya tes tertulis. Proses tes wawancaranya direkam, audio visual. Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang menjelasakan, tes wawancara itu direkam dengan tujuan untuk kembali mereview hasil tes wawancara dari para calon PPK. "Selain itu, proses perekaman ini dibuat dalam rangka ketika ada peserta yang komplain terhadap hasil yang kami tetapkan," beber Hamdan Dangkang di hari terakhir pelaksanaan tes wawancara. Dijelasakan Hamdan, hasil tes wawancara tersebut bukan satu-satunya indikator penilaian dalam menentukan lima PPK untuk tiap kecamatan. Nantinya akan diakumulasi nilai dari para peserta. Mulai dari tes tertulis, pengalaman sebagai penyelenggara serta hal-hal administrasi lainnya. "Insya Allah kami pleno antara tanggal 13 atau 14 Februari 2020," pungkas Hamdan Dangkang. Merujuk ke time line seleksi calon anggota PPK Pilkada Mamuju, pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK Pilkada Mamuju tahun 2020 baru akan dilakukan di rentang waktu antara 15 sampai 21 Februari 2020. Proses seleksi calon anggota PPK Pilkada Mamuju dianggap telah sesuai aturan dan regulasi yanmg berlaku. Setidaknya itu yang diungkapkan salah seorang peserta tes wawancara calon anggota PPK Pilkada Mamuju, Tanriala. Menurut calon anggota PPK kecamatan Papalang itu, KPU Mamuju dalam menggelar seluruh proses seleksi calon anggota PPK untuk Pilkada tahun 2020 telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. "Kalau menurut saya, sudah sesuai dengan aturan. Mulai dari pelaksanaan tes tertulis, sampai dengan proses pemeriksaan hasil tes tertulisnya. Semua dilakukan secara terbuka, Bawaslu memantau. Bahkan kami peserta diundang untuk melihat langsung proses pemeriksaan hasil tes tertulisnya," beber Tanriala. Ditemui usai menjalani tes wawancara, Tanriala juga mengapresisasi pelaksanaan tes wawancara. Menurutnya, tes wawancara dilakukan secara adil, setara. KPU Mamuju sama sekali tidak membeda-bedakan antara calon anggota PPK berstatus incumbent, dengan pendatang baru. "Bawaslu, aparat kepolisian hingga media diberi ruang untuk melihat langsung pelaksanaan tes wawancaranya. Saya kira sudah sesuai prosedur," tutup Tanriala. (*)

Populer

Terimakasih Pak Abdullah...