Berita Terkini

Komisioner KPU Mamuju: DPT Kecamatan Kalukku Bertambah 1.600 Orang

Official Website KPU Mamuju,  MAMUJU - Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan wajib di pilih Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, dipastikan bertambah. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju, Divisi Perencanaan, Data dan Infomasi, Hasdaris menyebutkan, penambahan DPT dan wajib pilih sebanyak 1600 orang. "Angka tersebut berdasarkan pemantauan petugas pemutakhiran data KPU Mamuju di lapangan," kata Hasdaris kepada wartawan di Mamuju, Jumat (7/12/2018). Dikatakan, masalah yang ditemukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) adalah, sebagian masyarakat sulit ditemui dalam proses pendataan. "Misalnya pedagang yang jarang di rumah, sampai-sampai petugas pemutakhiran data sudah tiga kali datang namun tidak ada hasil sementara waktu yang diberikan Pantarlih sedikit,"ujarnya. Hasdaris mengungkapkan, kendala lain yang juga dialami petugas adalah, warga yang berusia 17 tahun tepat pada saat 17 April 2019. "Hal inilah yang sementara ditawarkan solusi di pusat, karena mereka ada kategori pemula, kita juga tidak bisa paksakan,"kata dia. Kata Hasdaris, setelah proses pencermatan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) II akan berlanjut pada proses pencermatan DPTHP II dalam rapat pleno. "Kita masih diberikan kesempatan melakukan pencermatan 30 hari ke depan. Mamuju diprediksi mengalami penambahan pemilih dari DPTHP II ini, Tapi kami usahakan ditanggal 10 Desember ini kami plenokan,"tuturnya. sumber : tribun timur makassar

Pendaftaran DCT Usai, Selanjutnya KPU Fokus Verifikasi Bakal Calon Anggota Legislatif

Official Website KPU Mamuju,  MAMUJU-KPU provinsi Sulawesi Barat secara resmi telah menutup pendaftaran pengajuan berkas Daftar Caleg Sementara (DCS), Selasa (17/7) tengah malam. Ketua KPU Sulawesi Barat Rustang menyampaikan, pihaknya telah menerima pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif dari 16 partai politik yang menyodorkan berkas DCS. Keseluruhan, berkas caleg dari seluruh parpol telah dinyatakan lengkap dan diterima untuk diverifikasi. "16 Parpol telah menyerahkan berkas pendaftaran DCS. Dimulai dari kemarin ada Nasdem, tadi pagi Demokrat, Gerindra hingga ditutup oleh Berkarya. Sampai saat ini belum ada kendala, lancar-lancar saja. Ada memang sebelumnya kurang lengkap tapi sudah dilengkapi," kata Rustang kepada sejumlah wartawan. Rustang menambahkan, dalam proses pendaftaran, juga ditemukan sebagian Parpol dalam DCS yang dimasukkannya tidak tersebar merata di setiap Dapil, bahkan ada yang kosong. "Ada parpol yang tidak ful sebaran Calegnya. Bahkan ada yang kosong di suatu Dapil. Seperti PKPI, Berkarya dan PBB, itu ada Dapil yang mereka tidak majukan Calegnya. Kami tanya apakah ini sudah benar, dan menyatakan sudah begitu adanya," ungkapnya. Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi berkas DCT yang dimulai pasca proses pendaftaran ditutup. KPU bakal memverifikasi syarat calon untuk melihat hal-hal yang mungkin perlu diperbaiki untuk selanjutnya disampaikan kepada Parpol dalam tahapan masa perbaikan. "Itu paling lambat sampai 21 hingga 31 Juli. Bulan ini harus selesai masa perbaikan. Yang boleh juga misalnya kalau Caleg perempuan mundur, dan kemundurannya mempengaruhi 30 Persen keterwakilan perempuan, maka itu boleh mengajukan pergantian pencalonan," tutup Rustang. Sekedar informasi, berdasarkan berita acara pendaftaran DCT yang dibuat KPU Sulawesi Barat, deretan Parpol yang secara resmi pendaftar di antaranya NasDem (Senin, 16 Juli 2018, pukul 14.56 Wita), Demokrat (Selasa, 17 Juli 2018, pukul 10.19 Wita), Perindo (Selasa, 17 Juli 2018, pukul 13.10 Wita), Gerindra (Selasa, 17 Juli 2018, pukul 14.09 Wita), Golkar (Selasa, 17 Juli 2018, pukul 15.00 Wita), Hanura (Selasa, 17 Juli 2018, pukul 15.51 Wita), PSI (Selasa, 17 Juli 2018, pukul 16.30 Wita), PKS (Selasa, 17 Juli 2018, pukul 16.45 Wita), PDI Perjungan (Selasa, 17 Juli 2018, pukul 17.00 Wita), PAN (Selasa, 17 Juli 2018, pukul 17.53 Wita), PPP (Selasa, 17 Juli 2018, pukul 17.57 Wita), Garuda (Selasa, 17 Juli 2018, pukul 18.46 Wita), PKB (Selasa, 17 Juli 2018, pukul 20.35 Wita), Berkarya (Selasa, 17 Juli 2018, pukul 21.15 Wita), PBB Selasa, 17 Juli 2018, pukul 22.25 Wita) dan PKPI Selasa, 17 Juli 2018, pukul 23.05 Wita)

Pastikan Kesiapan Prajurit Jelang Pemilu, Kodim 1402/Polmas Gelar Latihan

Official Website KPU Mamuju,  POLMAN--Komandan Kodim (Dandim) 1402/Polmas, Letkol Arh Dedi Setia Arianto memimpin gelar pasukan sekaligus latihan pengamanan Pilpres dan Pileg Tahun 2019 di lapangan upacara Kodim 14o2/Polman. Jum’at (1/02).   Letkol Dedi Setia dalam sambutannya mengatakan, latihan tersebut menandakan kesiapan Kodim 1402/Polmas dalam mengamankan hajatan Pilpres dan Pileg yang dilaksanakan serentak 17 April 2019  2019. Khususnya di dua kabupaten yang masuk dalam wilayah teritorial Kodim 1402/Polmas, kabupaten Polman dan Mamasa. Tak hanya itu, gelar pasukan dan latihan pengamanan tersebut juga menandai kesiapan pasukan dalam mencegah dan mengantisipasi segala kemungkinan gangguan keamanan dan ketertiban. “Dalam latihan ini ada beberapa materi dari kepolisian dan KPU Polman dan latihan pembinaan fisik, latihan formasi PHH, latihan penindakan massa (demonstran) serta latihan penyelamatan korban,” urai Letkol Arh Dedi Setia Arianto. (*/Keto)

Belum Terima C Pemberitahuan ?, Lapor ke KPPS

MAMUJU--Formulir C pemberitahuan atau yang dulu dikenal dengan istilah C6 bukan bersifat undangan memilih. Formulir tersebut merupakan pemberitahuan bagi pemilih untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), lengkap dengan waktu kedatangan berikut hal-hal penting lainnya yang mesti diperhatikan selama di TPS. Tiga hari menuju pemungutan suara, formulir C pemberitahuan mulai dibagikan ke pemilih. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakoni tugas tersebut hingga sehari sebelum tanggal pemungutan suara, 9 Desember 2020. Ada yang telah menerimanya, sementara sebagian pemilih lainnya belum mengantongi C pemeritahuan. Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang menjelaskan, saat ini sebagian KPPS memang sedang menginventarisir pemilih untuk pembagian formulir tersebut. Pemilih diharap untuk bersabar. "Nanti kalau misalnya sehari sebelum 9 Desember pemilih belum juga menerima C pemberitahuan, itu bisa melapor langsung ke KPPS, atau di Panitia Pemungutan Suara (PPS), atau ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau bahkan ke KPU langsung," tutur Hamdan Dangkang, Minggu 6 Desember 2020. Tanpa formulir C pemberitahuan pun pemilih masih dapat datang ke TPS. Menurut Hamdan, pemilih tanpa formulir tersebut bakal diidentifikasi terlebih dahulu utk mengecek apakah masuk dalam DPT atau tidak dan kalau ybs belum terdaftar maka akan dicatat sebagai pemilih kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). "Dengan catatan, syarat pemilih itu sudah terpenuhi. Serta yang pasti, pemilih ke TPS membawa identitas resmi berupa KTP-El atau Suket," pungkas Hamdan Dangkang. (*)

Populer

Terimakasih Pak Abdullah...