Berita Terkini

KPU Gelar Rekap Secara Paralel

MAMUJU--Pertemuan antara KPU Mamuju, Bawaslu, TNI/Polri, dan sejumlah pimpinan partai politik menyepakati sejumlah hal. Salah satunya tentang mekanisme pelaksanaan rekapitulasi tingkat kecamatan yang saat ini sedang berjalan. Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang menjelaskan, pelaksanaan rekapitulasi secara pararel tersebut dapat diartikan bahwa proses rekap bakal dibagi ke dalam beberapa kelompok. Efektivitas waktu jadi salah satu pertimbangannya. "Melaksanakan rekap kecamatan dengan model pararel itu disetujui oleh teman-teman pimpinan Parpol. Ini penting supaya kita bisa mengefektifkan waktu pelaksanaan rekap. Terlebih, kita juga akan mempersiapkan pelaksanaan PSL dan PSU," jelas Hamdan Dangkang, Senin 22 April 2019. Dengan kesepakatan tersebut, para peserta Pemilu juga diharuskan menambah jumlah saksinya di pleno rekapitulasi tingkat kecamatan. Itu pun juga telah disepakati oleh para peserta Pemilu. Menurut Hamdan, Undang Undang Nomor 7 dan PKPU Nomor 4 tentang rekapitulasi memberi ruang bagi KPU untuk melaksanakan rekapitulasi secara pararel. "Jadi dibagi dalam kelompok atau sistem pararel. Itu untuk mengejar waktu yang tersisa," sambungnya. Untuk diketahui, waktu pelaksanaan rekapitulasi hasil Pemilu 2019 ditetapkan selama 17 hari setelah pelaksanaan pemungutan suara. "Aturan itu 17 hari. itu kan sudah termasuk dengan rekap di tingkat kabupaten. Jadi semakin cepat semakin bagus," tutup Hamdan Dangkang. (*)

Program Sosialisasi Terbaik serta Website Terupdate, KPU Mamuju Juaranya

MAMUJU--KPU Kabupaten Mamuju diganjar dua penghargaan sekaligus di ajang evaluasi pelaksanaan Pilkada serentak se-Sulawesi Barat, Minggu (21/03). KPU Provinsipen Sulawesi Barat mendaulat KPU Kabupaten Mamuju sebagai penyelenggara terbaik untuk kategori program sosialisasi serta website terupdate. Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang menerima penghargaan yang secara langsung diserahkan oleh Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Barat. Untuk dua penghargaan tersebut, Hamdan memilih tak ingin jemawa. Hamdan mengatakan, penghargaan tersebut merupakan buah dari jerih payah semua pihak. Termasuk peran aktif dari semua pihak. Pemda, Bawaslu, TNI dan Polri, Kejaksaan Negeri Mamuju, rekan-rekan media. Termasuk segala sumbangsih yang telah diberikan oleh beberapa organisasi non pemerintah yang memang telah bermitra dengan KPU Kabupaten Mamuju "Utamanya partisipasi yang sangat aktif dari seluruh lapisan masyarakat," ujar Hamdan Dangkang dalam keterangannya usai penyerahan penghargaan di ajang evaluasi tahapan Pilkada serentak di salah satu hotel di Kabupaten Polman. Ahmad Amran Nur, Komisioner KPU Kabupaten Mamuju divisi sosialisasi, SDM dan Parmas menambahkan, penghargaan tersebut bakal dijadikan pelecut semangat bagi KPU Kabupaten Mamuju agar di masa mendatang bisa berbuat yang jauh lebih baik lagi. Sebab mempertahankan jauh lebih sulit ketimbang merebut, kata Amran. "Penghargaan ini bukan akhir dari segala upaya kami untuk bisa menjadi lebih baik lagi. Ini akan kami jadikan pelecut semangat agar kedepan kami dapat lebih maksimal lagi," pungkas Ahmad Amran Nur. (*)

KPU Mamuju Serahkan Bantuan untuk Korban Gempa Bumi

MAMUJU--Sebanyak 33 orang staf KPU Kabupaten Mamuju korban gempa bumi M 6,2 menerima bantuan berupa uang tunai. Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang menyerahkan langsung bantuan tersebut di sekretariat KPU Mamuju, Kamis 11 Maret 2021. Uang tunai senilai Rp 75 Juta yang didonasikan ke KPU Mamuju tersebut bersumber dari bantuan KPU RI serta KPU se-Indonesia. Secara khusus diperuntukkan bagi staf KPU Mamuju korban gempa bumi yang terjadi 14 dan 15 Januari 2021 yang lalu. Masing-masing penerima bantuan kebagian uang tunai dengan jumlah yang berbeda-beda. Hamdan Dangkang dalam keterangannya menyebut, jumlah bantuan yang diterima disesuaikan dengan tingkat kerusakan rumah para penerima bantuan. "Jadi jumlah yang diterima untuk masing-masing penerima bantuan itu beragam. Disesuaikan dengan tingkat kerusakan rumahnya. Totalnya itu Rp. 75 Juta dan dibagi ke 33 staf di KPU Mamuju," terang Hamdan Dangkang. Sarmila Razak, salah seorang staf KPU Mamuju penerima bantuan mengaku bersyukur atas perhatian yang diberikan oleh KPU RI dan KPU se-Indonesia atas musibah yang telah meluluhlantakkan kediamannya. Untuk nominal bantuan yang telah ia terima tersebut, ia mengaku bakal dimanfaatkan untuk menutupi kebutuhan perbaikan rumahnya. "Terima kasih kepada KPU RI dan teman-teman KPU se-Indonesia atas kepeduliannya kepada kami yang menjadi korban gempa bumi. Juga kepada teman-teman di KPU Sulbar dan KPU Mamuju yang telah memfasilitasi bantuan ini. Terima kasih," ujar Sarmila Razak, staf divisi Hukum dan Pengawasan, KPU Mamuju itu. (*)  

MK Tolak Gugatan Pemohon, KPU Mamuju Segera Tetapkan Pasangan Calon Terpilih

JAKARTA--Jalan panjang seluruh rangkaian pelaksanaan Pilkada Mamuju tahun 2020 memasuki babak akhir. Dalam waktu dekat, KPU Mamuju bakal menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada Mamuju tahun 2020. Itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Pemohon dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Mamuju tahun 2020 adalah pasangan Drs. H. Habsi Wahid, MM-H. Irwan Satya Pababari, S.H., M.TP. Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman, mengadili dalam eksepsi; pertama menyatakan eksepsi Termohon (KPU Kabupaten Mamuju) dan Pihak Terkait (Pasangan Sutinah Suhardi dan Ado Mas ud) berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon, beralasan menurut hukum. "Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum," ucap Anwar Usman dalam Sidang pengucapan putusan yang disiarkan langsung via kalal you tube Mahkamah Konstitusi, Rabu, 17 Februari 2021 siang. Dalam pokok permohonan, "menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," demikian Anwar Usman. Hamdan Dangkang, Ketua KPU Mamuju menjelaskan, apa yang diputuskan hakim MK tersebut sudah sesuai dengan materi jawaban yang disusun KPU Mamuju bersama tim kuasa hukum dalam agenda persidangan sebelumnya. "Bahwa memang KPU dalam menjalankan seluruh proses dan tahapan pelaksanaan Pilkada tahun 2020 itu telah sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku," terang Hamdan dalam keteranganna usai sidang. KPU Mamuju dalam waktu dekat bakal menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih Pilkada Mamuju tahun 2020. Setelah menerima surat resmi dari KPU RI terntunya. "Kalau berdasarkan PKPU tahapan, paling lambat lima hari setelah kami menerima surat resmi dari KPU RI. Tapi di PKPU rekapitulasi, itu paling lambat tiga hari. Yah, kita ambil tengah-tengahnya saja. Prinsipnya secepat mungkin," begitu kata Hamdan Dangkang. (*)

MK Agendakan Pengucapan Putusan Sengketa PHPU Pilkada Serentak Tahun 2020

JAKARTA--Mahkamah Konstitusi telah mengagendakan sidang pengucapan putusan dari perkaran sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada serentak tahun 2020 yang telah selesai pemeriksaannya. Agenda pengucapan putusan tersebut dijadwalkan bakal digelar mulai 15 Februari sampai 17 Februari 2021. MK telah selesai melakukan tahap awal persidangan dan selanjutnya sedang dilakukan pembahasan untuk memeriksa perkara yang sifatnya internal melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Dalam RPH ini, akan diselenggarakan dengar hasil perkara yang dilakukan masing-masing panel. Demikian diungkapkan Panitera MK, Muhidin. "Dalam rapat ini, nanti hasilnya akan dilaporkan masing-masing panel ke dalam RPH yang sifatnya pleno dan tertutup. Dan itulah yang dilakukan saat ini," terang Muhidin seperti dikutip dari website resmi Mahkamah Konstitusi; www.mkri.id, Minggu (14/02). RPH tersebut dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi. Lebih jelas Muhidin mengurai, pada persidangan awal, MK telah memeriksa perkara dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dengan langkah memeriksa permohonan yang diajukan para Pemohon beberapa waktu lalu. Pada persidangan tersebut, sambung Muhidin, para Pemohon diminta untuk menjelaskan permohonan yang diajukan ke MK, mulai dari kedudukan hukum, tenggat waktu, dan pokok permohonan. Selanjutnya, MK pun telah selesai melakukan sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu. "Agenda-agenda tersebut telah selesai dilakukan MK dan terakhir dilaksanakan pada Selasa, 9 Februari 2021 lalu," kata Muhidin. Untuk agenda sidang pengucapan putusan dari perkara yang telah selesai pemeriksaannya tersebut, MK telah mengumumkannya pada laman MK di www.mkri.id serta sudah memanggil para pihak untuk persidangan nanti. "Namun patut diketahui, bahwa sidang pengucapan putusan ini berbeda dari sidang sebelumnya karena dilakukan secara daring. Maka tidak ada satu pihak pun yang hadir langsung di MK. Mereka cukup hadir melalui ruang virtual saja, ” jelas Muhidin. Adapun terkait agenda MK berikutnya, Muhidin mengatakan, terhadap perkara yang dinyatakan lanjut, maka akan digelar sidang pembuktian. Pada tahap ini, para pihak dapat menambahkan alat bukti, baik yang tertulis maupun menghadirkan Saksi dan Ahli. Namun, catatan pentingnya adalah para Ahli dan Saksi yang akan dihadirkan pada sidang, cukup memberikan kesaksian dan keterangan secara daring. "Untuk itu, diharapkan juga kepada para pihak untuk menyerahkan daftar saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan minimal 1 hari sebelum persidangan, "terang Muhidin. Muhidin menegaskan bahwa setelah nantinya semua sidang pembuktian diselenggarakan, Mahkamah akan kembali memeriksa secara tertutup. Dan jelang akhir Maret 2021, akan disampaikan pula putusan atas perkara-perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 tersebut. Optimisme KPU Mamuju Agenda pengucapan putusan/ketetapan untuk perkara nomor 122/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan pasangan calon Bupati Mamuju Drs. H. Habsi Wahid, MM-H. Irwan Satya Pababari, S.H., M.TP. dijadwalkan bakal digelar pada hari Rabu, 17 Februari 2021 pukul 13.00 WIB. Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang mengaku optimis, segala dalil yang diajukan pemohon bakal ditolak oleh hakim konstitusi. Kata dia, selama ini KPU telah sebagai pihak termohon telah bekerja sesuai regulasi dan mekanisme yang berlaku. Optimisme KPU Mamuju tersebut sesuai dengan sejumalh poin yang tertuang dalam jawaban KPU di sidang sebelumnya. "Dengan melihat materi gugatan dan syarat ambang batas minimal yang tidak dipenuhi, kami sangat optimis," ucap Hamdan Dangkang. (*)  

Telah Bekerja Sesuai Aturan, KPU Mamuju Bantah Dalil Pemohon

JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menuntaskan lanjutan sidang perkara perselisihan hasil Pilkada Mamuju tahun 2020, Kamis (4/02). Mendengar jawaban termohon, keterangan terkait dan pihak Bawaslu jadi agenda utama pada sidang tersebut. KPU Kabupaten Mamuju selaku pihak termohon mengaku optimis akan jawaban yang telah disampaikan di hadapan hakim konstitusi. Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang menyebut, optimisme itu didasari atas rangkaian tahapan pelaksanaan Pilkada Mamuju tahun 2020 telah dijalankan sesuai aturan dan regulasi yang berlaku. "Kami selaku pihak termohon membantah segala dalil pemohon. Karena KPU Mamuju telah bekerja berdasarkan aturan yang ada dan segala jawaban yang kami sajikan disertai alat bukti," ucap Hamdan Dangkang. Sejumlah poin dalam jawaban atas dalil pemohon disampaikan KPU Mamuju lewat kuasa hukumnya di hadapan hakim konstitusi. Lewat serangkaian penjelasan, Chitto Cumbhardrika yang menjadi juru bicara kuasa hukum termohon menegaskan, MK tidak berkewenangan memeriksa, mengadili dan memutus pembatalan keputusan KPU tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasil Pilkada Mamuju tahun 2020. "Bahwa selanjutnya pasal 156 ayat dua Undang-Undang pemilihan menyatakan, 'perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat satu, adalah perselisihan penetapan perolehan suara yang signifikan dan dapat mempengaruhi penetapan calon terpilih'," sebut Chitto. Chitto, dalam jawaban pihak termohon yang dibacakannya juga menyinggung dalil pemohon terkait dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh calon Wakil Bupati nomor urut satu, Ado Mas'ud S.Sos. "Bahwa pemohon dalam permohonannya menyatakan bahwa pasangan calon wakil bupati nomor urut satu atas nama Ado Mas'ud, S.Sos menggunakan ijazah sarjana palsu karena telah menggunakan NIM orang lain atas nama Eduardus Ando. Yang berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran administratif bukankah kewenangan MK dan diperkuat dengan andanya putusan dari Bawaslu mengenai permasalahan a quo dengan surat putusan Bawaslu Mamuju," tuturnya. Tentang tudingan lebih dari 11.000 pemilih dalam DPT yang disebut tidak sah, menurut Chitto, hal itu bukanlah kewenangan MK untuk memutuskan. Melainkan kewenangan Bawaslu dan tidak diajukan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. "Bahwa dalil-dalil yang disampaikan pemohon sebagian besar adalah dugaan pelanggaran-pelanggaran administratif dan bukan merupakan pelanggaran oleh termohon yang mana bukanlah merupakan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah," begitu kata Chitto Cumbhardrika. Informasi yang diperoleh, sidang perkara perselisihan hasil Pilkada Mamuju tahun 2020 akan dilanjutkan pada tanggal 15 Februari 2021. (*)

Populer

Terimakasih Pak Abdullah...