Berita Terkini

KPU Gelar Rekap Secara Paralel

MAMUJU--Pertemuan antara KPU Mamuju, Bawaslu, TNI/Polri, dan sejumlah pimpinan partai politik menyepakati sejumlah hal. Salah satunya tentang mekanisme pelaksanaan rekapitulasi tingkat kecamatan yang saat ini sedang berjalan.

Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang menjelaskan, pelaksanaan rekapitulasi secara pararel tersebut dapat diartikan bahwa proses rekap bakal dibagi ke dalam beberapa kelompok. Efektivitas waktu jadi salah satu pertimbangannya.

"Melaksanakan rekap kecamatan dengan model pararel itu disetujui oleh teman-teman pimpinan Parpol. Ini penting supaya kita bisa mengefektifkan waktu pelaksanaan rekap. Terlebih, kita juga akan mempersiapkan pelaksanaan PSL dan PSU," jelas Hamdan Dangkang, Senin 22 April 2019.

Dengan kesepakatan tersebut, para peserta Pemilu juga diharuskan menambah jumlah saksinya di pleno rekapitulasi tingkat kecamatan. Itu pun juga telah disepakati oleh para peserta Pemilu.

Menurut Hamdan, Undang Undang Nomor 7 dan PKPU Nomor 4 tentang rekapitulasi memberi ruang bagi KPU untuk melaksanakan rekapitulasi secara pararel.

"Jadi dibagi dalam kelompok atau sistem pararel. Itu untuk mengejar waktu yang tersisa," sambungnya.

Untuk diketahui, waktu pelaksanaan rekapitulasi hasil Pemilu 2019 ditetapkan selama 17 hari setelah pelaksanaan pemungutan suara.

"Aturan itu 17 hari. itu kan sudah termasuk dengan rekap di tingkat kabupaten. Jadi semakin cepat semakin bagus," tutup Hamdan Dangkang. (*)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 23 kali