Berita Terkini

KPU Mamuju : telah melaksanakan Verifikasi Administrasi terhadap tindak lanjut Parpol yang berpotensi Belum memenuhi Syarat (BMS)

Mamuju-KPU Kabupaten Mamuju melaksanakan Verifikasi terhadap surat pernyataan keanggotaan ganda Partai Politik, bertempat di Aula Husni Kamil manik Kantor KPU Kabupaten Mamuju, Minggu-Senin 04-05 September 2022. Sesuai PKPU 4 Tahun 2022 dan Surat Keputusan KPU 390 Keputusan KPU Nomor 308 Tahun 2022 Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 259 tentang Pedoman Teknis bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilu dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD bahwa tanggal 04-05 September KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Administrasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi belum memenuhi syarat dari Partai Politik. Muhammad Rivai selaku kordiv Divisi Teknis Penyelenggara menyampaikan, operator verifikasi kami bekerja melakukan Verifikasi Administrasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda sejak hari minggu hingga senin, dan diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Mamuju. “Ditanggal 04 sampai 05 September kami melakukan Verifikasi Administrasi terhadap tindak lanjut parpol yang berpotensi Belum memenuhi Syarat (BMS) Karena ganda eksternal, BMS karena pekerjaan dan usia,” ujar Muhammad Rivai. “Selain itu KPU Mamuju juga melakukan klarifikasi terhadap anggota parpol yang memasukkan surat pernyataan lebih dari satu Partai Politik, sambung Muhammad Rivai.  “Selanjutnya KPU Mamuju akan menyerahkan hasil Verifikasi Aministrasi dan tindak lanjut parpol ke KPU Provinsi pada tanggal 09 September 2022,” Tutup Muhammad Rivai selaku Kordiv Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Mamuju.

RAPAT PLENO REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN (DPB) Periode Bulan Agustus 2022

Mamuju-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju melaksanakan Rapat Pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Bulan Agustus 2022 bertempat di aula Husni Kamil Manik. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamuju, Sekretaris serta Staf Sekretariat KPU Kabupaten Mamuju, dan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju, Rabu (31/8). Berdasarkan hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, saat ini daftar pemilih yang diperbarui mengalami perubahan yaitu 164.656 pemilih. Jumlah ini meningkat dibanding rekapitulasi periode Juli lalu. Asriani Komisioner Divisi Perencanaan dan Data, menyampaikan jumlah pemilih periode Agustus sebanyak 164.656 pemilih, terdiri dari laki-laki sebanyak 83.281 Pemilih dan perempuan sebanyak 81.375 pemilih, tersebar di 11 kecamatan 101 Desa/Kelurahan di Kabupaten Mamuju. “Rekapitulasi DPB tersebut merupakan hasil pemutakhiran data penduduk yang diperoleh melalui data layanan adminduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mamuju juga dari tanggapan masyarakat secara langsung,” sambung Asriani. “Rekapitulasi DPB periode ini juga mencatat adanya, Pemilih Baru sebanyak 115 (seratus lima belas) Pemilih, Pindah keluar sebanyak 5 (lima) Pemilih, Meninggal Dunia sebanyak 10(Sepuluh) Pemilih, Pemilih Ganda sebanyak 16 (Enam belas)Pemilih, dan Ubah Elemen Data sebanyak 36 (Tiga Puluh Enam) Pemilih,” tutup Asriani. Kegiatan rapat koordinasi tersebut diakhiri dengan penandatanganan dokumen Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dan selanjutnya untuk diumumkan. 

KPU Mamuju : Hadiri Rakor dukungan Pelaksanaan Tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024

Bali-Ketua KPU Kabupaten Mamuju Hamdan Dangkang, Anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi Asriani, didampingi oleh Kepala Sub bagian Perencanaan Data dan Informasi serta Kepala Sub bagian Keuangan, Umum dan Logistik mengikuti Rapat Koordinasi Dukungan Pelaksanaan Tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 Bidang Perencanaan, Sarana dan Prasarana, serta Pengelolaan Keuangan pada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang berlangsung mulai tanggal 23 - 25 Agustus 2022 di Bali Nusa Dua Hotel.  Dalam rapat koordinasi yang dihadiri 34 Satker KPU Provinsi/KIP Aceh dan 514 KPU Kabupaten/Kota se Indonesia yang membidangi Divisi Keuangan, Umum, Logistik dan Rumah Tangga dan Divisi Perencanaan, Data & Informasi. Tujuan Rapat Koordinasi ini diharapkan Penyelenggara Pemilu dapat memaksimalkan penyusunan (planning) anggaran, pengelolaan (managing) keuangan dan mengoptimalkan penggunaan sarana prasarana guna mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Hamdan Dangkang yang menghadiri Rakor tersebut menyampaikan, Stressing Point dalam Rakord ini juga menegaskan bahwa penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan juga harus sesuai regulasi, jangan sampai Pemilu atau Pilkada sukses dalam pelaksanaannya tapi ketika diaudit oleh Pejabat yang berwenang justru menjadi bumerang bagi diri penyelenggara itu sendiri karena ikut berkontribusi menikmati anggaran tahapan Di Kelas yang berbeda dalam rangkaian Rakor tersebut Asriani selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi juga menerima rangkaian materi dalam hal perencanaan keuangan berkesimpulan bahwa kami selaku Penyelenggara Pemilu di Divisi Perencanaan, Data dan Informasi harus mampu merencanakan penggunaan anggaran pemilihan dan pilkada dengan tepat yaitu tepat target dan tujuan realisasi maksimal 100 % serta senantiasa menjaga kesesuaian dalam planning dan realisasi anggaran.

KPU Mamuju : melaksanakan Zikir dan Doa bersama anak yatim

Mamuju-KPU Kabupaten Mamuju melaksanakan Zikir dan Doa bersama anak yatim dalam rangka menyukseskan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu Tahun 2024, bertempat di Panti Asuhan Haqqul Yaqin Kecamatan Mamuju, Senin (22/08). Anggota KPU Kabupaten mamuju Ahmad Amran Nur, Sekretaris KPU Kabupaten Mamuju Aswan Husain, bersama kepala sub bagian Teknis Penyelenggaraan dan perencanaan dan data serta staf sekretariat KPU Kabupaten Mamuju  mengikuti kegiatan ini. Ahmad Amran Nur menyampaikan, santunan anak yatim ini dalam rangka berbagi kebahagiaan sesuai dengan tagline  bersama KPU kita Bahagia serta turut mendoakan KPU menjalankan tugas penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 selalu dalam keadaan sehat walafiat, diberikan kekuatan, dan kesabaran sehingga pemilu dapat berjalan lancar, demokratis, dan berintegritas.

KPU Mamuju : telah melaksanakan Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik calon Peserta Pemilu Tahun 2024

Mamuju-Sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan KPU RI No 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD, bahwa kegiatan yang saat ini berlangsung adalah Verifikasi Administrasi terhadap Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik yang dimulai sejak tanggal 16 - 29 Agustus 2022.  KPU Kabupaten Mamuju telah melakukan Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik calon Peserta Pemilu melalui Sipol yang dimulai tanggal 16 - 21 Agustus 2022, bertempat di Aula Husni Kamil Manik Kantor KPU Kabupaten Mamuju. Terdapat 24 Partai Politik di Kabupaten Mamuju yang telah dilakukan Verifikasi Administrasi yang meliputi : 1.    Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)  2.    Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) 3.    Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 4.    Partai Persatuan Indonesia (Perindo) 5.    Partai NasDem 6.    Partai Bulan Bintang (PBB) 7.    Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 8.    Partai Garuda 9.    Partai Demokrat 10.  Partai Gelora 11.   Partai Hanura 12.   Partai Gerindra 13.   Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 14.   Partai Golongan Karya (Golkar) 15.   Partai Amanat Nasional (PAN) 16.   Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 17.   Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 18.   Partai Buruh 19.   Partai Ummat 20.   Partai Republik 21.   Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) 22.   Partai Republiku Indonesia 23.   Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) 24.   Partai Republik Satu Menurut Hamdan Dangkang selaku Ketua KPU Kabupaten Mamuju menyampaikan, Setelah dilakukan Vermin di tanggal 21 Agustus, KPU Kabupaten Mamuju menyampaikan kepada masing-masing LO Partai Politik untuk segera menindaklanjuti Hasil verifikasi administrasi data keanggotaan data ganda antar Parpol dan berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan kategori sebagai berikut : 1. Ganda antar Parpol 2. Status Pekerjaan yang dilarang menjadi anggota Parpol 3. Usia belum 17 tahun dan belum/pernah kawin. Muhammad Rivai selaku kadiv Teknis Penyelenggaraan menambahkan, Partai Politik  menindaklanjutinya dengan cara menyampaikan surat pernyataan keanggotaan Parpol melalui Sipol Parpol masing - masing. Ketentuan  penyampaian surat pernyataan terhadap data ganda antar Parpol dan yg berpotensi TMS yaitu : 1. Untuk data ganda antar Parpol maka Parpol dapat menindaklanjutinya dengan menyampaikan surat pernyataan keanggotaan Parpol. 2. Untuk Status Pekerjaan yang dilarang menjadi anggota Parpol maka Parpol dapat menindaklanjutinya dengan menyampaikan surat pernyataan keanggotaan Parpol yang dilampiri dengan bukti keputusan pemberhentian dari pekerjaan anggota Parpol yang dimaksud 3. Untuk Usia blm 17 thn dan belum/pernah kawin maka Parpol dapat menindaklanjutinya dengan menyampaikan surat pernyataan keanggotaan Parpol yang dilampiri dgn bukti Akta Nikah anggota Parpol yang dimaksud. Surat pernyataan keanggotaan Parpol yang dimaksud ditandatangani oleh anggota Parpol tersebut dan bermaterai. (Contoh surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada lampiran Peraturan KPU No. 4 tahun 2024). Parpol menyampaikan surat pernyataan keanggotaan Parpol tersebut melalui Sipol yang disertai dengan lampiran bukti yang dimaksudkan. “Apabila sampai pada tanggal 26 Agustus 2022, Parpol tidak menindaklanjutinya maka keanggotaan Parpol tersebut  dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Sekiranya kepada seluruh pengurus & LO 24 Parpol di Kabupaten Mamuju,  jika berkeinginan menindaklanjuti data keanggotaan Parpolnya atas hasil Verifikasi Administrasi tersebut maka segera lakukan pengecekan data keanggotaannya di Sipol masing – masing,” ujar Muhammad Rivai. “Jika masih ada yg kurang dipahami terkait hal tersebut di atas, helpdesk KPU Kabupaten Mamuju selalu terbuka 24 jam untuk melayani segala pertanyaan yang ada. Hal ini juga saya sudah sampaikan di Group LO Partai Politik Mamuju sebagai wadah memudahkan koordinasi,” tutup Muhammad Rivai selaku kadiv Penyelenggara KPU Kabupaten Mamuju.

KPU MAMUJU : Upacara HUT RI ke-77 Tahun

Mamuju-Menindaklanjuti Surat KPU RI Nomor 629/SDM.03./5-SD/04/2022 tentang Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-77 Tahun 2022. Upacara ini di laksanakan di Halaman Kantor KPU Kabupaten Mamuju, (17/08). Hamdan Dangkang Ketua KPU Kabupaten Mamuju menyampaikan, HUT Kemerdekaan Tahun ini, kita sambut dengan rangkaian pelaksanaan Tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024. HUT Kemerdekaan RI ini adalah momen yang sangat berharga bagi kita untuk Kembali mengkonsolidasikan organisasi, selalu bergandengan tangan, bersatu padu, dan taat satu komando demi menyukseskan setiap Tahapan, baik dari segi penyelenggaraan maupun administrasi dan pertanggung jawaban. “Mari kita mengingat jasa para pahlawan dari berbagai penjuru Indonesia yang berjuang demi Kemerdekaan Indonesia. Perjuangan kita bukan lagi dengan cara mengangkat senjata, namun dengan cara mempertahankan dan menjaga nilai-nilai leluhur bangsa yang telah diperjuangkan oleh para Pahlawan”, Sambung Hamdan Dangkang. “ Tetap Jaga silaturahmi dan soliditas dengan sesama penyelenggara Pemilu, para pemangku kepentingan dan seluruh elemen masyarakat, agar pemilu serentak Tahun 2024 mendatang menjadi srana untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa”, tutup Hamdan Dangkang dalam penyampaian amanat pada saat upacara.  Upacara ini dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Mamuju, Sekretaris KPU Kabupaten Mamuju, serta Kepala Sub Bagian dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Mamuju.

Populer

Terimakasih Pak Abdullah...