Berita Terkini

KPU Mamuju : telah melaksanakan Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik calon Peserta Pemilu Tahun 2024

Mamuju-Sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan KPU RI No 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD, bahwa kegiatan yang saat ini berlangsung adalah Verifikasi Administrasi terhadap Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik yang dimulai sejak tanggal 16 - 29 Agustus 2022. 
KPU Kabupaten Mamuju telah melakukan Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik calon Peserta Pemilu melalui Sipol yang dimulai tanggal 16 - 21 Agustus 2022, bertempat di Aula Husni Kamil Manik Kantor KPU Kabupaten Mamuju.

Terdapat 24 Partai Politik di Kabupaten Mamuju yang telah dilakukan Verifikasi Administrasi yang meliputi :
1.    Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 
2.    Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3.    Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4.    Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5.    Partai NasDem
6.    Partai Bulan Bintang (PBB)
7.    Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8.    Partai Garuda
9.    Partai Demokrat
10.  Partai Gelora
11.   Partai Hanura
12.   Partai Gerindra
13.   Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14.   Partai Golongan Karya (Golkar)
15.   Partai Amanat Nasional (PAN)
16.   Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17.   Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18.   Partai Buruh
19.   Partai Ummat
20.   Partai Republik
21.   Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22.   Partai Republiku Indonesia
23.   Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
24.   Partai Republik Satu


Menurut Hamdan Dangkang selaku Ketua KPU Kabupaten Mamuju menyampaikan, Setelah dilakukan Vermin di tanggal 21 Agustus, KPU Kabupaten Mamuju menyampaikan kepada masing-masing LO Partai Politik untuk segera menindaklanjuti Hasil verifikasi administrasi data keanggotaan data ganda antar Parpol dan berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan kategori sebagai berikut :
1. Ganda antar Parpol
2. Status Pekerjaan yang dilarang menjadi anggota Parpol
3. Usia belum 17 tahun dan belum/pernah kawin.


Muhammad Rivai selaku kadiv Teknis Penyelenggaraan menambahkan, Partai Politik  menindaklanjutinya dengan cara menyampaikan surat pernyataan keanggotaan Parpol melalui Sipol Parpol masing - masing. Ketentuan  penyampaian surat pernyataan terhadap data ganda antar Parpol dan yg berpotensi TMS yaitu :
1. Untuk data ganda antar Parpol maka Parpol dapat menindaklanjutinya dengan menyampaikan surat pernyataan keanggotaan Parpol.
2. Untuk Status Pekerjaan yang dilarang menjadi anggota Parpol maka Parpol dapat menindaklanjutinya dengan menyampaikan surat pernyataan keanggotaan Parpol yang dilampiri dengan bukti keputusan pemberhentian dari pekerjaan anggota Parpol yang dimaksud
3. Untuk Usia blm 17 thn dan belum/pernah kawin maka Parpol dapat menindaklanjutinya dengan menyampaikan surat pernyataan keanggotaan Parpol yang dilampiri dgn bukti Akta Nikah anggota Parpol yang dimaksud.
Surat pernyataan keanggotaan Parpol yang dimaksud ditandatangani oleh anggota Parpol tersebut dan bermaterai.
(Contoh surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada lampiran Peraturan KPU No. 4 tahun 2024).
Parpol menyampaikan surat pernyataan keanggotaan Parpol tersebut melalui Sipol yang disertai dengan lampiran bukti yang dimaksudkan.

“Apabila sampai pada tanggal 26 Agustus 2022, Parpol tidak menindaklanjutinya maka keanggotaan Parpol tersebut  dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Sekiranya kepada seluruh pengurus & LO 24 Parpol di Kabupaten Mamuju,  jika berkeinginan menindaklanjuti data keanggotaan Parpolnya atas hasil Verifikasi Administrasi tersebut maka segera lakukan pengecekan data keanggotaannya di Sipol masing – masing,” ujar Muhammad Rivai.

“Jika masih ada yg kurang dipahami terkait hal tersebut di atas, helpdesk KPU Kabupaten Mamuju selalu terbuka 24 jam untuk melayani segala pertanyaan yang ada. Hal ini juga saya sudah sampaikan di Group LO Partai Politik Mamuju sebagai wadah memudahkan koordinasi,” tutup Muhammad Rivai selaku kadiv Penyelenggara KPU Kabupaten Mamuju.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 22 kali