
KPU Mamuju : telah melaksanakan Verifikasi Administrasi terhadap tindak lanjut Parpol yang berpotensi Belum memenuhi Syarat (BMS)
Mamuju-KPU Kabupaten Mamuju melaksanakan Verifikasi terhadap surat pernyataan keanggotaan ganda Partai Politik, bertempat di Aula Husni Kamil manik Kantor KPU Kabupaten Mamuju, Minggu-Senin 04-05 September 2022.
Sesuai PKPU 4 Tahun 2022 dan Surat Keputusan KPU 390 Keputusan KPU Nomor 308 Tahun 2022 Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 259 tentang Pedoman Teknis bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilu dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD bahwa tanggal 04-05 September KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Administrasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi belum memenuhi syarat dari Partai Politik.
Muhammad Rivai selaku kordiv Divisi Teknis Penyelenggara menyampaikan, operator verifikasi kami bekerja melakukan Verifikasi Administrasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda sejak hari minggu hingga senin, dan diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Mamuju.
“Ditanggal 04 sampai 05 September kami melakukan Verifikasi Administrasi terhadap tindak lanjut parpol yang berpotensi Belum memenuhi Syarat (BMS) Karena ganda eksternal, BMS karena pekerjaan dan usia,” ujar Muhammad Rivai.
“Selain itu KPU Mamuju juga melakukan klarifikasi terhadap anggota parpol yang memasukkan surat pernyataan lebih dari satu Partai Politik, sambung Muhammad Rivai.
“Selanjutnya KPU Mamuju akan menyerahkan hasil Verifikasi Aministrasi dan tindak lanjut parpol ke KPU Provinsi pada tanggal 09 September 2022,” Tutup Muhammad Rivai selaku Kordiv Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Mamuju.