Berita Terkini

KPU Mamuju mengikuti Rakor Penyiapan Pemuktahiran Data Berkelanjutan di Medan

Medan-Rapat Koordinasi Penyiapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagai Bahan Pemutakhiran Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan di Hotel Santika Premiere Dyandra Medan Sumatra Utara pada tanggal 22 s.d 24 September 2022. Hadir Ketua Divisi Perencanaan, Data & Informasi KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se Indonesia beserta Kabag dan Kasubag Rendatin jajaran Sekretariat se Indonesia. Kegiatan ini dimaksudkan sebagai upaya meningkatkan data pemilih serta memperhatikan hasil tindaklanjut pemadanan data antara Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 dengan Data Kependudukan Kemendagri RI.  Untuk Data Pemilih hasil sinkronisasi Pemadanan data yang telah dicermati 100 % oleh operator Data KPU Kabupaten Mamuju berupa data ganda, data tidak Padan, data meninggal untuk segera dibersihkan/cut off. Menyusul pencermatan berikutnya tentang data yang diturunkan oleh KPU RI berupa data padan KK yang tidak terdaftar dalam DPT untuk segera diup load sampai finalisasi di tanggal 30 Sept 2022. Papar Asriani, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Mamuju.  Pada Rakornas di Medan ini, Ketua KPU RI Bapak Hasyim Asy'ari menekankan pentingnya metode untuk mencermati warga setempat yang posisinya dapat diidentifikasi pada hari pemungutan suara tidak berada di tempat, seperti kondisi pemilih di luar negeri, kota sentra industri, dan kota pelajar, untuk bisa diantisipasi dan difasilitasi dalam DPT khusus dan pendirian TPS khusus. Dalam kesempatan yang sama, Betty Epsilon Idroos Anggota KPU RI Ketua Divisi Data dan Informasi menyampaikan, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan selama ini dipersiapkan untuk sinkronisasi dengan data kependudukan oleh pemerintah bersama KPU sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017.

KPU Mamuju gelar Rakor Masa Perbaikan dan Penyampaian Dokumen Persyaratan Parpol calon Peserta Pemilu Tahun 2024

Mamuju-KPU Kabupaten Mamuju menggelar Rapat Koordinasi  Masa Perbaikan dan Penyampaian Dokumen Persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu Tahun 2024, bertempat di Taman Karema (19/09). Hadir Ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamuju, Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju, LO Partai Politik Kabupaten Mamuju, serta beberapa media online maupun media cetak. Dalam sambutannya, Rustang Ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan, Regulasi yang patut kita perhatikan dengan baik ialah daftar keanggotaan, KTA dan KTP atau KK, dan daftar keanggotaan yang berpotensi ganda. Hal itu yang harus dicermati pengurus parpol agar yang belum memenuhi syarat (BMS) bisa menjadi memenuhi syarat (MS). “Jika ada yang ganda, jika ada yang harus diklarifikasi, ya diklarifikasi. Kalau ada yang berada di kondisi yang jauh, bisa video call klarifikasinya,” sambung Rustang. Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Mamuju Handan Dangkang menyampaikan, Rapat koordinasi  ini merupakan tindak lanjut instruksi KPU RI tentang Verifikasi Adminsitrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. “Rakor ini bertujuan untuk membangun kesepahaman bersama tentang juknis dari KPU RI. Ada beberapa perubahan juknis, mulai dari tanggal tahapan, termasuk item pemeriksaan Sipol. Untuk itu kita akan bahas bersama dalam rakor ini”, sambung Hamdan. “Perlu kami ingatkan Kembali, jika ada hal yang ingin dikonsultasikan silakan hubungi Helpdesk kami, kami bersedia melayani siapapun yang ingin berkonsultasi. Staf kami siap 24 jam untuk itu, sesuai tagline KPU yaitu Integritas 24 jam”, tutup Hamdan Dangkang.

Hamdan Dangkang, hadiri Dialog Kepemiluan : Integritas Penyelenggara dan Independensi HMI menyukseskan Pemilu 2024

Mamuju-KPU Kabupaten Mamuju menindaklanjuti surat undangan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Nomor 062/A/SEK/IX/1444 h perihal undangan membawakan materi Dialog Kepemiluan dengan tema, Integritas Penyelenggara Pemilu dan Indenpendensi HMI Menyukseskan Pemilu 2024, bertempat di Warkop 89 )19/09). Dalam penyampaian Materi, Hamdan Dangkang menyampaikan, Integritas sendiri bagi KPU sudah tertuang jelas dalam asas Pemilu. Integritas KPU terbagi dalam beberapa hal yang pertama integritas inti, yakni jujur, bertanggung jawab dan disiplin. Jujur artinya lurus hati, tidak curang dan tidak berbohong, bertanggungjawab, artinya penyelenggara harus berani menanggung resiko dari segala perbuatan yang dilakukan dan tidak buang badan ketika ada masalah, sedangkan disiplin artinya penyelenggara harus taat pada aturan tertulis maupun tidak tertulis dalam menjalankan tugasnya. “Kemudian yang kedua integritas etos kerja, artinya penyelenggara harus bersikap mandiri dan tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun”, sambung Hamdan. “Ketiga integritas sikap artinya harus bersikap berani tidak gentar menghadapi segala persoalan dan mampu bersikap adil terhadap peserta pemilu, melayani peserta sama dan setara, tegas Hamdan Dangkang selaku ketua KPU Kabupaten Mamuju.

KPU Mamuju menghadiri Rakor evaluasi coklit terbatas di Mamuju Tengah

Mamuju Tengah-KPU Kabupaten Mamuju menghadiri Rapat Koordinasi Evaluasi Coklit Terbatas (Coktas) Tahun 2022 pada tanggal 16 - 17 September 2022 di Mamuju Tengah, dengan menghadirkan 6 KPU Kabupaten se Sulbar yaitu Divisi Perencanaan, Data dan Informasi dan stakeholder yang berkepentingan dalam hal kependudukan yaitu Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Sulawesi Barat dan Kadisdukcapil di 6 Kabupaten se-Sulbar.  Rapat Koordinasi tersebut adalah bagian proses rangkaian laporan dari tindaklanjut hasil Pemadanan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Semester II Tahun 2021 dengan Data Kependudukan sekaligus mengevaluasi pelaksanaan Coklit Terbatas untuk menindaklanjuti hasil Pemadanan data tersebut.  KPU Kabupaten Mamuju yang mengikuti Rakor ini, Asriani selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menyampaikan bahwa hasil sinkronisasi Pemadanan DPB Semester II Tahun 2021 dengan data kependudukan yang disampaikan KPU RI ke KPU Kabupaten termasuk di Mamuju sebanyak 5.999 Pemilih data ganda baik lintas Kabupaten wilayah Sulbar maupun lintas Provinsi, 659 Pemilih sumber Siak dan BPS dan Data tidak Padan sebanyak 3.959 Pemilih.  “Setelah dilakukan sinkronisasi oleh operator kami, selanjutnya data tersebut kami teruskan ke operator Disdukcapil Mamuju untuk dibantu verifikasi atau validasi status terkait yang ganda, meninggal dan tidak Padan. Sehingga berkat koordinasi yang baik di antara kami KPU Kabupaten dan Disdukcapil Mamuju ini, akhirnya kami dapat menyelesaikan data ini dengan 100 % selesai,” kata Asriani.  “Selain metode koordinasi ini, kami dalam menyelesaikan status aktif data ganda, meninggal dan data tidak Padan juga dilakukan melalui web portal cek NIK by Siak serta melakukan verifikasi faktual atau Coklit Terbatas. Sebelum keluarnya perintah Dukungan Coktas oleh Sekjend KPU RI pada Surat No 2161, Verfak/Coktas ini sudah kami laksanakan sebelumnya untuk mengecek status ganda, meninggal dan data tidak Padan, sambung Asriani. “Banyak jenis varian atau hal ditemukannya data tidak Padan, salah satunya kesalahan input NIK yang mungkin pada saat proses pemutakhiran data Pemilih pada tahapan Pilkada di Mamuju Tahun 2020, banyak juga Pemilih yang aktif kependudukan di Mamuju tapi setelah dicek di lapangan Pemilih yang bersangkutan sudah pindah tanpa melapor ke Pemerintah setempat dan masih banyak lagi varian masalah sehingga wajar ditemukan banyak data tidak Padan,” jelas Asriani. “Sinkronisasi DPB ini penting untuk digunakan sebagai data sanding pada tahapan pemutakhiran data Pemilu 2024 yang Oktober nanti mulai dilaksanakan,” tutup Asriani.

KPU Mamuju mengikuti Rakor Parmas guna menyusun strategi sosialisasi Pemilu 2024

Manado-KPU Kabupaten Mamuju mengikuti Rapat Koordinasi Divisi Sosialisasi, Pendidian Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Se-Indonesia yang digelar di Manado Sulawesi Utara, 15-17 September 2022. Rapat koordinasi ini dihari kurang lebih 1.007 peserta KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/kota se-Indonesia. Hadir Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Anggota KPU August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Idham Kholik, serta Sekretaris Jendral KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno. Dalam sambutannya Hasyim menekankan, Partisipasi tidak sekedar datang pada hari pencoblosan di TPS, tetapi bagaimana menggerakkan partisipasi msyarakat untuk bergerak menjadi penyelenggara di tingkat ad hoc serta memastikan bahwa proses pemungutan suara, perhitungan suara, dapat diakses secara luas oeh publik. Kemudian August Mellaz menambahkan, tujuan dari rapat koordinasi ini ialah bagaimana kita bisa merumuskan bersama pesan yang akan disampaikan kepada masyarakat, serta bagaimana metode penyampaian kepada masyarakat (Memahami kebutuhan generasi milenial). Kepada seluruh KPU Provinsi maupun Kabupaten/kota silakan berkreasi dalam hal sosialisasi sesuai kebutuhan daerah masing-masing satker, pertahankan metode yang baik dan lakukan gebrakan baru di Pemilu Tahun 2024 ini. Ahmad Amran Nur selaku Kordiv Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat sekaligus yang mengikuti rakor ini berpendapat bahwa, setelah kami mengikuti rakor ini dan telah merusmuskan strategi sosialisasi Pemilu, KPU Kabupaten Mamuju akan segera melaksanakan sosialisasi secara masif kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Mamuju. Turut hadir, Kepala Biro Partisipasi dan Hubugnan Masyarakat Cahyo Ariawan, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Suryadi, Kepala Biro Umum M. Syahrizal Iskandar, Kepala Biro Perundang-undangan Nur Syarifah, serta Jajaran KPU RI yang menangani Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarkat.

Hamdan Dangkang menjadi Narasumber pada Kegiatan Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggara Pemilu

Mamuju-KPU Kabupaten Mamuju menindaklanjuti surat undangan nomor 35.d/PP.01.01/K.SR-03/09/2022 perihal permintaan pemateri dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggara Pemilu yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Mamuju, (16/09). Kegiatan ini dalam rangka membangun kesepahaman peraturan pengawasan penyelenggaraan pemilu tahun 2024, bertempat di Hotel Maleo Mamuju Hadir sebagai pemateri bapak Dr. Patawari, S.HI.,M.H, beliau merupakan Akademisi sekaligus Ketua Program Studi Pasca Sarjana Universitas Indonesia Timur (UIT) Makassar dan Hamdan Dangkang, S.Kom., M.T., Ketua KPU Kabupaten Mamuju. Hamdan Dangkang dalam penyampaian materinya menyampaikan, Berdasarkan Keputusan KPU RI No. 346 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan KPU No. 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD bahwa di tahapan kegiatan yang perlu para LO Parpol ketahui saat ini sudah memasuki jadwal Masa Perbaikan dan Penyampaian Dokumen Persyaratan oleh Parpol mulai tanggal 15 - 28 September 2022, untuk itu lihat di masing - masing Sipol.  “Pada Kegiatan Rekapitulasi Hasil Vermin di tingkat Provinsi oleh KPU Provinsi Sulbar di tanggal 11 September kemarin telah disampaikan jumlah rekap MS, BMS dan TMS keseluruhan Parpol. Tapi untuk melihat jumlah masing - masing Parpol tentunya oleh Parpol itu sendiri, jadi silahkan dicek Sipolnya,” Tegas Ketua KPU Kabupaten Mamuju, Hamdan Dangkang. Lanjut Ketua KPU Kabupaten Mamuju menjabarkan tahapan Masa Perbaikan yaitu : 1. KPU Kab/Kota melakukan Vermin terhadap Dokumen Persyaratan Perbaikan di tanggal 29 September - 12 Oktober 2022 2. KPU Kab/Kota melakukan Vermin Dokumen Persyaratan Perbaikan Keanggotaan Hasil Perbaikan di tanggal 1  - 9 Oktober 2022 Dalam masa Vermin Perbaikan ini, prosesnya hampir sama dengan sebelumnya pada hal Vermin Dokumen Persyaratan Dugaan Keanggotaan Ganda dan Keanggotaan yang berpotensi TMS. Parpol harus menindaklanjuti lagi yang potensi Ganda baik Internal ataupun External dan TMS tersebut pada tanggal 2 - 5 Oktober 2022.  “Untuk Parpol yang Parlemantary Treshold dan yang sudah memenuhi jumlah MS lebih dari ketentuan batas minimal keanggotaan 1/100 dari jumlah penduduk Kabupaten Mamuju yakni 282, mungkin akan aman karena tidak akan diverifikasi faktual setelah Vermin Perbaikan ini. Tapi bagaimana dengan Parpol baru dan Parpol Non PT yang belum memenuhi syarat minimal 282 jumlah keanggotaan, tentunya harus kerja extra untuk memperbaiki atau mengganti yang potensi BMS sebelumnya di masa Vermin kemarin karena hasil dari Vermin Perbaikan ini adalah MS dan TMS jadi bukan lagi MS dan BMS, tutup Hamdan Dangkang

Populer

Terimakasih Pak Abdullah...