Berita Terkini

Hamdan Dangkang menjadi Narasumber pada Kegiatan Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggara Pemilu

Mamuju-KPU Kabupaten Mamuju menindaklanjuti surat undangan nomor 35.d/PP.01.01/K.SR-03/09/2022 perihal permintaan pemateri dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggara Pemilu yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Mamuju, (16/09).


Kegiatan ini dalam rangka membangun kesepahaman peraturan pengawasan penyelenggaraan pemilu tahun 2024, bertempat di Hotel Maleo Mamuju
Hadir sebagai pemateri bapak Dr. Patawari, S.HI.,M.H, beliau merupakan Akademisi sekaligus Ketua Program Studi Pasca Sarjana Universitas Indonesia Timur (UIT) Makassar dan Hamdan Dangkang, S.Kom., M.T., Ketua KPU Kabupaten Mamuju.


Hamdan Dangkang dalam penyampaian materinya menyampaikan, Berdasarkan Keputusan KPU RI No. 346 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan KPU No. 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD bahwa di tahapan kegiatan yang perlu para LO Parpol ketahui saat ini sudah memasuki jadwal Masa Perbaikan dan Penyampaian Dokumen Persyaratan oleh Parpol mulai tanggal 15 - 28 September 2022, untuk itu lihat di masing - masing Sipol. 


“Pada Kegiatan Rekapitulasi Hasil Vermin di tingkat Provinsi oleh KPU Provinsi Sulbar di tanggal 11 September kemarin telah disampaikan jumlah rekap MS, BMS dan TMS keseluruhan Parpol. Tapi untuk melihat jumlah masing - masing Parpol tentunya oleh Parpol itu sendiri, jadi silahkan dicek Sipolnya,” Tegas Ketua KPU Kabupaten Mamuju, Hamdan Dangkang.


Lanjut Ketua KPU Kabupaten Mamuju menjabarkan tahapan Masa Perbaikan yaitu :
1. KPU Kab/Kota melakukan Vermin terhadap Dokumen Persyaratan Perbaikan di tanggal 29 September - 12 Oktober 2022
2. KPU Kab/Kota melakukan Vermin Dokumen Persyaratan Perbaikan Keanggotaan Hasil Perbaikan di tanggal 1  - 9 Oktober 2022
Dalam masa Vermin Perbaikan ini, prosesnya hampir sama dengan sebelumnya pada hal Vermin Dokumen Persyaratan Dugaan Keanggotaan Ganda dan Keanggotaan yang berpotensi TMS. Parpol harus menindaklanjuti lagi yang potensi Ganda baik Internal ataupun External dan TMS tersebut pada tanggal 2 - 5 Oktober 2022. 


“Untuk Parpol yang Parlemantary Treshold dan yang sudah memenuhi jumlah MS lebih dari ketentuan batas minimal keanggotaan 1/100 dari jumlah penduduk Kabupaten Mamuju yakni 282, mungkin akan aman karena tidak akan diverifikasi faktual setelah Vermin Perbaikan ini. Tapi bagaimana dengan Parpol baru dan Parpol Non PT yang belum memenuhi syarat minimal 282 jumlah keanggotaan, tentunya harus kerja extra untuk memperbaiki atau mengganti yang potensi BMS sebelumnya di masa Vermin kemarin karena hasil dari Vermin Perbaikan ini adalah MS dan TMS jadi bukan lagi MS dan BMS, tutup Hamdan Dangkang

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 22 kali