Berita Terkini

Penetapan dan Pengundian Nomor Urut, KPU: Tidak Ada Pengerahan Massa

MAMUJU--KPU Kabupaten Mamuju bakal melaksanakan tahapan penetapan dan pencabutan nomor urut pasangan calon Pilkada Mamuju 2020. Agendanya sendiri akan dilangsungkan pada tanggal 23 dan 24 September 2020. KPU Mamuju pun meminta agar para bakal pasangan calon untuk tidak lagi mengerahkan massa. Hal tersebut untuk menjamin penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan Pilkada di tengah pandemi covid-19. "Jadi sesuai dengan jadwal yang ada di PKPU 5 Tahun 2020, jadwal penetapan dan pencabutan nomor urut kita laksanakan tanggal 23 dan 24 september. Hal ini kami sudah tekankan kepada Bacalon maupun tim LO-nya pada saat menerima perbaikan verifikasi syarat calon, jika ditahapan itu nantinya kami ketatkan protokol Kesehatan. Tidak ada pengarahan massa," terang Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang, yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/09). Hamdan menambahkan, PKPU terkait pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi sudah sangat jelas tentang aturan dalam hal protokol kesehatan. Salah satunya dengan membatasi jumlah massa, yakni maksimal 50 orang dalam setiap kegiatan tahapan. "Sesuai dengan PKPU, tiap tahapan itu maksimal melibatkan 50 orang. Jadi jumlah massa yang hadir dari tiap bakal calon itu hanya 25 orang. Yang terpenting itu kan hadir Bacalonnya, serta ketua dan sekretaris partai pengusung dan pendukung," sambung Hamdan. Koordinasi dan komunikasi dengan gugus tugas, maupun dengan TNI/Polri pun dilakoni, utamanya dalam memperketat protokol Kesehatan untuk tiap pelaksanaan tahapan Pilkada tahun 2020. "Olehnya itu kami sekali lagi menghimbau kepada Bacalon untuk tidak membawa massa apalagi melakukan arak-arakan. Karena kami melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI, mereka tentunya tegas untuk menindak jika ada yang mencoba mengarahkan massa. Pasti akan dibubarkan," simpul Hamdan Dangkang. (*) Sumber: sulbaronline.com

KPU Mamuju Umumkan Hasil Verifikasi Dokumen Syarat Calon, Hasilnya ?

MAMUJU--Usai melakukan verifikasi atas dokumen syarat calon yang sebelumnya diosetor oleh para bakal pasangan calon Kepala Daerah, KPU Mamuju pun resmi mengumumkan hasilnya. Dari dua bakal pasangan calon yang telah secara resmi mendaftar ke KPU Mamuju beberapa waktu lalu, dokumen syarat calon yang disetor dinyatakan belum memenuhi syarat. Hamdan Dangkang, Ketua KPU Mamuju menjelaskan, dokumen syarat calon yang dimasukkan baik oleh duet Sutinah Suhardi-Ado Mas ud, maupun dari pasangan Habsi Wahid-Irwan Pababari dinyatakan belum memenuhi syarat lantaran beberapa dokumen B.1-KWK dan B.2-KWK dari kedua bakal pasangan calon tersebut tak sesuai dengan format yang tertuang dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020. "Para Bapaslon saat melampirkan dokumen B.1-KWK dan B.2-KWK masih berpedoman pada PKPU Nomor 1 Tahun 2020, sedangkan aturan terbaru harus berpedoman pada PKPU Nomor 9 Tahun 2020," terang Hamdan pada agenda pemberitahuan hasil verifikasi syarat calon di sekretariat KPU Mamuju, Minggu 13 September 2020 malam. KPU Mamuju pun memberi batas waktu hingga tiga hari bagi para bakal pasangan calon untuk melakukan perbaikan dokumen yang tidak sesuai PKPU Nomor 9 tahun 2020. "Kami beri waktu mulai tanggal 14 hingga 16 September 2020 untuk melakukan perbaikan," begitu kata Hamdan Dangkang. Pemberitahuan hasil verifikasi syarat calon hari itu turut dihadiri oleh para pimpinan Bawaslu Mamuju, perwakilan partai politik, serta masing-masing LO bakal pasangan calon. (*) Sumber: Inisulbar.com  

Macoa, dan Maradika Mamuju

MAMUJU--Mandiri, Adil, Cerdas demOkratis dan Aman, merupakan akronim dari MACOA; tagline Pilkada Mamuju tahun 2020. Selain itu, MACOA pun disemogakan menjadi sprit utama bagi semua pihak yang terlibat di momentum pesta demokrasi lima tahunan ini. KPU Mamuju melibatkan banyak pihak sebelum menentukan tagline Pilkada tahun ini. Ia harus merepresentasikan nilai luhur dari budaya Mamuju, dan tetap relevan dengan kondisi di kekinian. Andi Maksum Dai, Sang Maradika Mamuju jadi figur terakhir yang dimintai pertimbangan sebelum MACOA itu benar-benar dilaunching. Dua Komisioner KPU Mamuju, Ahmad Amran Nur dan Muhammad Rivai pun bertandang ke kediaman Andi Maksum Dai November tahun 2019 yang lalu. Keduanya berksempatan bertemu dengan Andi Maksum Dai saat itu. Berpeci hitam, dengan setelan kemeja berwarna biru plus celana panjang hitam berbahan kain. Begitu cara Raja Mamuju itu menerima kunjungan dua Komisioner KPU Mamuju di ruang tamu kediaman pribadinya. Meminta pertimbangan, sekaligus masukan dari Andi Maksum Dai ihwal MACOA sebagai tagline Pilkada, jadi tujuan utama dari kunjungan Ahmad Amran Nur bersama Muhammad Rivai hari itu. Sang Raja Mamuju pun memberi pandangannya. "Semua yang sifatnya baik, itu ada dalam "MACOA"," ucap Andi Maksum ai kala itu. Kepada penyelenggara Pilkada, Andi Maksum Dai juga berpesan untuk senantiasa menjaga integritas serta senantiasa mengedepankan independensinya demi terwujudnya pelaksanaan Pilkada yang benar-benar "MACOA". "Saya menilai, pelaksanaan Pemilu yang lalu di Mamuju ini sudah sangat baik. Memang tidak ada yang bisa sempurna, tapi paling tidak, Pemilu di Mamuju yang lalu jauh dari yang namanya keributan. Nah, kita tentu berharap, Pilkada nanti juga bisa menyamai atau bahkan jauh lebih baik lagi dari pelaksanaan Pemilu yang lalu," demikian pesan Andi Maksum Dai. Lalu, kabar duka itu pun datang. Selasa 8 September 2020 sekira pukul 20.00 malam, Raja Mamuju itu pun kembali ke haribaan Ilahi. Setelah berjuang melawan penyakit yang Beliau derita, Andi Maksum Dai yang berumur 77 Tahun itu akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di RS Akademis Jaury Jusuf Putra Makassar, Sulawesi Selatan. Mendengar kabar duka tersebut, Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang langsung menuju kediaman Andi Maksum Dai di Perumahan Bumi Permata Hijau, Jalan Sultan Aalauddin, Makassar. Hamdan pun sempat berdoa di sisi jenazah sang Raja yang telah terbujur kaku itu. "Bukan hanya kami saja yang kehilangan, seluruh warga Mamuju pasti kehilangan. Sosok yang selama ini dikenal begitu bersahaja itu kini benar-benar telah pergi," ucap Hamdan Dangkang usai melayat di rumah duka. Sebagai salah satu warisan Andi Maksum Dai, Hamdan optimis "MACOA" bakal menjadi pengisi utama di seluruh ruang-ruang pelaksanaan tahapan Pilkada tahun ini. Seperti pesan Andi Maksum Dai sebelum memberi restu atas penggunaan tagline Pilkada Mamuju tahun 2020. "Selamat jalan Raja Mamuju. Pesan mu untuk pelaksanaan Pilkada Mamuju yang MACOA Insya Allah akan kami wujudkan," tutup Hamdan Dangkang. (*)  

KPU Mamuju Terima Berkas Pendaftaran dari Dua Bakal Calon Kepala Daerah

MAMUJU--Pilkada Mamuju tahun 2020 dipastikan akan diikuti oleh dua bakal pasangan calon Kepala Daerah. Itu setelah masa pendaftaran bakal pasangan calon selama tiga hari (4 Semtember 2020 sampai 6 September 2020) resmi ditutup. Dua bakal pasangan calon Kepala Daerah yang resmi mendaftar ke KPU Mamuju tersebut masing-masing, Sitti Sutinah Suhardi, SH.,Msi sebagai bakal calon Bupati, berpasangan dengan Ado Mas ud, S. Sos sebagai bakal calon Wakil Bupati. Serta Drs. H. Habsi Wahid, MM sebagai bakal calon Bupati, berpasangan dengan Irwan Satya Putra Pababari sebagai bakal calon Wakil Bupati. Pengumuman tentang dokumen pendaftaran dan daftar bakal pasangan calon Bupati dan Waklil Bupati Mamuju tahun 2020 dapat diunggah di menu pengumuman pada website kpu-mamuju.go.id.

KPU Mamuju Umumkan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah, Catat Persyaratannya

MAMUJU--Partai politik atau gabungan partai politik sebagi pihak yang bakal mendaftarkan bakal pasangan calon Kepala Daerah diminta agar bersiap untuk menuju ke tahap pendaftaran bakal pasangan calon ke KPU. Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang berharap, seluruh partai politik sejak jauh hari telah mempersiapkan segala sesuatunya sebelum pendaftaran bakal pasangan calon Kepala Daerah yang akan dimulai dari tanggal 4 September hingga 6 September 2020 nanti. Salah satu yang paling penting, kata Hamdan, adalah kesiapan berkas administrasi pencalonan. Ia pun meminta agar partai politik untuk lebih teliti dalam mempersiapkan berkas administrasi pencalonannya. "Mohon untuk disesuaikan dengan format yang ada," harap Hamdan Dangkang, Jumat 28 Agustus 2020. Kepada partai politik atau gabungan partai politik, sambung Hamdan, dipersyaratkan untuk memenuhi paling sedikit 20 Persen dari jumlah kursi DPRD Mamuju hasil Pemilu tahun 2019. "Yaitu 20 Persen dikali 30, sebanyak enam kursi," sambungnya. "Atau paling sedikit 25 Persen dari akumulasi perolehan suara sah hasil Pemilu anggota DPRD Mamuju tahun 2019, yakni 25 Persen dikali 140.311 yaitu 35.078 suara," pungkas Hamdan Dangkang. Detail pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon dapat diunduh di menu pengumuman website kpu-mamuju.go.id. Untuk syarat pencalonan, serta formulir persyaratan bakal pasangan calon, dapat diunduh di menu regulasi website kpu-mamuju.go.id (*)

KPU Mamuju Koordinasi ke Pemkab Bahas Penentuan Titik APK

MAMUJU--Bupati Mamuju, Habsi Wahid menerima kunjungan Komisoner KPU Mamuju, Ahmad Amran Nur di ruang kerjanya, Kamis 27 Agustus 2020 pagi. Bersama Amran, hadir pula pimpimnan Bawaslu Mamuju, Faisal Jumlang, serta sejumlah staf sekretariat KPU Mamuju. Persiapan tahap kampanye Pilkada 2020 jadi fokus utama pada pertemuan tersebut. Khususnya koordinasi terkait penentuan titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Pengadaan, berikut pemasangan APK di Pilkada tahun ini tetap menjadi tanggung jawab KPU. Meski begitu, penentuan titik pemasangannya, aturan mewajibkan bagi KPU untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah. "Jadi kami berkoordinasi untuk pemasangan APK di tahap kampanye nanti," kata Ahmad Amran Nur. Berdasarkan timeline tahapan Pilkada serentak tahun 2020, masa kampanye sendiri baru akan dimulai pada tanggal 26 September 2020, dan berakhir di 5 Desember tahun 2020. "Koordinasi ini Kami lakukan sedini mungkin. Ini penting agar semuanya telah siap, sebelum masa kampanye benar-benar dimulai. Selanjutnya, kami juga akan bersurat ke pemerintah daerah," tutup Ahmad Amran Nur. (*)

Populer

Terimakasih Pak Abdullah...