Berita Terkini

Terimakasih Pak Abdullah...

MAMUJU--Innalillahi wa innalaihirajiun. Satu lagi putra terbaik Kabupaten Mamuju dipanggil ke haribaan Ilahi. Komisioner KPU Mamuju periode 2003-2008, Abdullah Bin Ma'dalanna menghembuskan nafas terakhir pada hari Jumat, 13 November 2020 di kediaman pribadinya, Tambi, Mamuju. Almarhum Abdullah Bin Ma'dalanna semasa mengemban tanggungjawab sebagai Komisioner KPU Mamuju beberapa tahun silam dikenal sebagai sosok yang ulet dalam bekerja. Tak hanya itu, etos kerja yang tinggi juga sangat melekat dalam diri Almarhum. "Beliau dikenal ulet dalam bekerja. Apalagi di serba keterbatasan saat KPU Mamuju baru terbentuk. Beliau kan Komisioner KPU Mamuju di periode pertama," ucap Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang. Almarhum Abdullah Bin Ma'dalanna meninggal dunia di usianya yang ke-83 tahun. Almarhum dikebumikan di Taman Pekuburan Islam (TPI) Tambi di hari yang sama. "Terimakasih Pak Abdullah. Keluarga besar KPU Mamuju turut berduka atas kepergianmu. Atas dedikasimu, Insya Allah akan kami kenang dan senantiasa kami jadikan panutan dalam setiap tugas dan tanggungjawab kami di KPU Mamuju sekarang dan di masa-masa yang akan datang," pungkas Hamdan Dangkang. (*)  

Pasangan Bakal Calon Kepala Daerah Wajib Ikuti Pemeriksaan swab PCR SarsCov 2

MAMUJU--Berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah hal yang wajib dilakukan oleh KPU memasuki tahap pemeriksaan kesehatan bagi para bakal pasangan calon di Pemilukada tahun 2020. Berdasarkan syarat yang ditentukan, pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon kepala daerah Pemilukada Mamuju akan dilaksanakan di RS Wahidin Sudirohusodo, Makassar. KPU Kabupaten Mamuju pun telah memperoleh jadiwal dari pihak rumah sakit yakni pada tanggal 9 dan 10 September 2020. Sebelum menuju ke tanggal tersebut, para bakal calon Kepala Daerah diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan swab PCR SarsCov 2. Itu sesuai dengan surat edaran pengurus IDI Wilayah Sulawesi Selatan. Salinan surat IDI Sulawesi Selatan yang ditujukan kepada Ketua KPU Mamuju itu memuat sejumlah poin penting seputar keharusan bagi para bakal calon kepala daerah untuk melakukanmya. Salah satu poin yang dimaksud adalah keharusan para calon kepala daerah melakukan swab test 14 hari sebelum dilakukan penilaian kemampuan rohani dan jasmani para bakal calon. Oleh IDI Sulawesi Selatan, pemeriksaan swab PCR SarsCov 2 itu dapat dilakukan pada tanggal 23 Agustus-25 Agustus 2020. "Dilakukan di Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) Makassar dengan membawa surat pengantar dari KPU yang disetujui oleh IDI wilayah Sulselbar," bunyi salah satu poin dalam surat tersebut. Pun jika hasil swab test ditemukan ada yang positif IDI Sulawesi Selatan dalam keterangannya mengharuskan yang bersangkutan untuk isolasi mandiri selama 14 hari. "Bila hasilnya negatif, disarankan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari untuk menghindari bakal calon terpapar virus Covid-19," bunyi poin lainnya di surat yang sama. Melakukan swab test menjadi wajib bagi para bakal calon kepala daerah karena hasil negatif dari test tersebut menjadi syarat pemeriksaan jantung dan saraf. Pemeriksaan swab PCR SarsCov 2 itu sendiri tidak dipungut biaya. "Memang syaratnya itu harus negatif untuk pemeriksaan jantung. Kenapa 14 hari sebelum dilakukan pemeriksaan kesehatan, karena jadwal kita kan di tanggal 9 sampai 10 (September), berarti terhitung 14 hari sebelum tanggal itu berarti tanggal 25 (Agustus), itu paling lambat," kata Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang di sela-sela sosialisasi pelaksanaan tes kesehatan bagi bakal calon kepala daerah di salah satu Warkop di kota Mamuju, Senin (24/08). Menurut Hamdan, swab test yang dilakukan setidaknya 14 hari sebelum waktu pelaksanaan tes kesehatan bagi para bakal calon kepala daerah didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Salah satunya, kata Hamdan, bakal calon yang sebut saja terindikasi positif Covid-19, itu masih punya waktu selama 14 hari untuk isolasi mandiri sebelum jadwal pelaksanaan tes kesehatan di 9-10 September 2020. "Ketika dia misalnya positif, tentu tidak akan bisa dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk jantung misalnya. Dokter juga pasti tidak mau melakukan pemeriksaan," sambung dia. Masih kata Hamdan, penyampaian awal yang diterima KPU Kabupaten Mamuju dalam sebuah forum di Makassar belum lama ini, IDI memberikan syarat pelaksanaan swab test itu dilakukan 10 hari sebelum pelaksanaan kesehatan bagi para bakal calon kepala daerah. "Tapi setelah diturunkan secara resmi suratnya, itu ternyata 14 hari sebelum pelaksanaan pemeriksaan kesehatan. Ini wajib swab test ini," tutup Hamdan Dangkang. (*)

Calon Jalur Perseorangan Nihil

Mamuju - Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju yang akan dihelat Rabu 27 November 2024, dipastikan tidak akan diikuti oleh pasangan dari jalur perseorangan. Hal itu lantaran hingga pukul 23.59 wita, Minggu 12 Mei, tidak ada satu pun pasangan bakal calon perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju yang mendaftar. "Nihil (pendaftar bakal calon perseorangan). Hingga berakhirnya masa penyerahan persyaratan dukungan bakal calon perseorangan, tidak ada satu pun yang melakukan penyerahan," ujar anggota KPU Mamuju Sudirman Samual, Senin 13 Mei, dini hari. Menurut Ketua Divisi Teknis KPU Mamuju ini, tahapan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan itu berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. "Masa penyerahan dokumen persyaratan dukungan calon perseorangan kita buka sejak tanggal 8 Mei 2024. Dan berakhir tepat pukul 23.59 WITA pada Minggu 12 Mei 2024," ungkapnya. Pria yang pernah menekuni profesi jurnalistik selama 15 tahun itu pun menjelaskan, untuk Kabupaten Mamuju, syarat minimal dukungan yaitu 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir. Selain itu, persebaran dukungan berasal lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten ini. "Untuk Kabupaten Mamuju DPT Pemilu 2024 adalah sebesar 189.167 dengan jumlah 11 kecamatan. Dengan begitu, minimal dukungan calon perseorangan sebanyak 18.917 dengan sebaran minimal enam kecamatan," sebutnya. Hal tersebut, telah dituangkan dalam Keputusan KPU Mamuju Nomor 492 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tahun 2024.

KPU Mamuju Tetapkan DCS Anggota DPRD Kabupaten Mamuju Sebanyak 348 Orang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat mengumumkan secara resmi Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Legislatif DPRD Kabupaten Mamuju untuk Pemilu 2024 sebanyak 348 orang. Sabtu, (19/8/2023). Pengumuman dengan Nomor : 447/PL.01.4-Pu/7602/2023 tanggal 19 Agustus 2023 dengan lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Nomor 310 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju dalam Pemilihan Umum 2024. Indo Upe selaku Ketua KPU Mamuju menyampaikan, Ada 18 partai politik peserta Pemilu 2024 yang mendaftarkan bakal calon legislatif DPRD Kabupaten Mamuju, setelah dilakukan proses verifikasi maka KPU Mamuju menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) 348 orang yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) di Empat Daerah Pemilihan. Sudirman Samual selaku Kordiv Divisi Teknis KPU Mamuju menambahkan, Dalam surat keputusan KPU Mamuju tersebut juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memasukkan tanggapan atau masukan terhadap calon yang resmi masuk DCS melalui website kpu di infopemilu.kpu.go.id,  bersurat langsung ke kantor KPU Kabupaten Mamuju Alamat Jln. H. Mustafa Katjo (Kompleks Perumahan Graha Nusa), atau memalui email resmi kpukabmamuju@gmail.com. “Setiap masyarakat yang memberikan tanggapan atau masukan terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) harus menyertakan identitas diri lengkap nomor kontak yang dapat dihubungi sehingga dapat ditindak lanjut dengan cepat. Setelah tuntas akan dilanjutkan ke Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Mamuju pada Pemilu 2024, ujar Sudirman Samual”. Untuk mengetahui Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Mamuju pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Silahkan klik link berikut https://kab-mamuju.kpu.go.id/pengumuman.html, tutup Sudirman Samual.

KPU Mamuju Menerima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Mamuju

Mamuju-KPU Kabupaten Mamuju menerima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Mamuju Pemilihan Umum Tahun 2024, Bertempat di Aula Husni Kamil Manik Kantor KPU Kabupaten Mamuju. Indo Upe Ketua KPU Kabupaten Mamuju menyampaikan, kami telah menerima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Mamuju sejak tanggal 26 Juni 2023 Sampai 09 Juli 2023 hingga Pukul 23:59, Sesuai PKPU 10 Tahun 2023. Partai Politik yang telah Mengajukan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Mamuju, Semua lengkap dan diterima, Ujar Indo Upe. Adapun Partai Politik yang mengajukan Pengajuan Perbaikan Dokumen diantaranya ialah, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat. Dalam Kesempatan yang sama, Sudirman Samual Kordiv Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Mamuju menambahkan, Kami telah Menerima pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Mamuju dan akan melakukan Verifikasi Perbaikan Dokumen Persayaratan Bakal Calon di mulai sejak tanggal 10 Juli 2023 sampai dengan 06 Agustus 2023, Sesuai Tahapan dan Program Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Mamuju Pemilihan Umum Tahun 2024.

KPU Mamuju tetapkan DPS 190.270 Orang

Mamuju - KPU Kabupaten Mamuju telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Tingkat Kabupaten dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada tanggal 05 April 2023 di Ruangan Camar Grand Maleo Hotel.  Kegiatan ini menghadirkan pimpinan dan perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024 Se-Kabupaten Mamuju, instansi terkait seperti Kesbangpol dan Disdukcapil, Perwakilan Polri dan TNI serta tokoh masyarakat. Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah ditetapkan sebanyak 190.270 Pemilih dengan rincian laki-laki sebanyak 96.979 Pemilih & Perempuan sebanyak 93.291 Pemilih tersebar di 11 Kecamatan, 101 Desa/Kel dan 835 TPS di Kabupaten Mamuju.

Populer

Terimakasih Pak Abdullah...