Berita Terkini

KPU Mamuju Menerima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Mamuju

Mamuju-KPU Kabupaten Mamuju menerima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Mamuju Pemilihan Umum Tahun 2024, Bertempat di Aula Husni Kamil Manik Kantor KPU Kabupaten Mamuju.


Indo Upe Ketua KPU Kabupaten Mamuju menyampaikan, kami telah menerima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Mamuju sejak tanggal 26 Juni 2023 Sampai 09 Juli 2023 hingga Pukul 23:59, Sesuai PKPU 10 Tahun 2023.

Partai Politik yang telah Mengajukan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Mamuju, Semua lengkap dan diterima, Ujar Indo Upe.

Adapun Partai Politik yang mengajukan Pengajuan Perbaikan Dokumen diantaranya ialah, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.


Dalam Kesempatan yang sama, Sudirman Samual Kordiv Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Mamuju menambahkan, Kami telah Menerima pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Mamuju dan akan melakukan Verifikasi Perbaikan Dokumen Persayaratan Bakal Calon di mulai sejak tanggal 10 Juli 2023 sampai dengan 06 Agustus 2023, Sesuai Tahapan dan Program Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Mamuju Pemilihan Umum Tahun 2024.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 35 kali