
KPU Mamuju Sosialisasikan PKPU 4 Tahun 2022
Mamuju-PKPU 4 Tahun 2022 tentang Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi diterbitkan oleh KPU RI. Komisi Pemilihan Umum (KPU) diseluruh Indonesia Serentak untuk mensosialisasikan. Begitu juga dengan KPU Kabupaten Mamuju melaksanakan hal tersebut di Aula Husni Kamil Manik, Senin (01/08). “Parpol calon peserta Pemilu kami harapkan untuk lebih teliti dalam memasukkan Identitas keanggotaan masing-masing. Jangan sampai ada anggota Parpol yang masih aktif sebagai anggota ASN, TNI ataupun POLRI,” ujar Ketua KPU Kabupaten Mamuju, Hamdan Dangkang dalam di forum Sosialisasi ini. Dalam Penyampaian Materi, Muhammad Rivai selaku Kordiv Teknis Penyelenggaraan meyampaikan, PKPU 4 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh KPU RI adalah menyangkut tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). “Jadwal Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Serentak 2024 ialah : - 29 sampai 31 Juli 2022 Pengumuman Pendaftaran Partai Politik - 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022 dilangsungkan pendaftaran parpol bakal calon peserta Pemilu Serentak 2024 - 2 September sampai 11 September 2022 dilaksanakan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 - 14 September 2022 dilaksanakan penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024 - 15 September hingga 28 September 2022 dilakukan perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024 - 29 September hingga 12 Oktober 2022 KPU menerima penyerahan verifikasi administrasi perbaikan terhadap perbaikan dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024 - 14 Oktober 2022 KPU mengumumkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap perbaikan dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024 kepada partai politik dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) - 15 Oktober hingga 4 November 2022 dilakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024 - 9 November 2022 KPU menyampaikan rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024 kepada partai politik dan Bawaslu - 10 November sampai 23 November 2022 dijadikan masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024 - 24 November hingga 7 Desember 2022 dilakukan verifikasi faktual persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024 - 14 Desember 2022 pengumuman penetapan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024 yang dilanjutkan pengundian nomor urut. “Kami mengharapkan kerja sama yang baik bagi Parpol calon peserta Pemilu. Kami di KPU Kabupaten Mamuju bekerja 24 jam untuk memaksimalkan upaya koordinasi itu berjalan dengan baik”, Tutup Muhammad Rivai selaku Kordiv Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Mamuju.