Sosialisasi

KPU Mamuju Sosialisasikan PKPU 4 Tahun 2022

Mamuju-PKPU 4 Tahun 2022 tentang Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi diterbitkan oleh KPU RI. Komisi Pemilihan Umum (KPU) diseluruh Indonesia Serentak untuk mensosialisasikan. Begitu juga dengan KPU Kabupaten Mamuju melaksanakan hal tersebut di Aula Husni Kamil Manik, Senin (01/08). “Parpol calon peserta Pemilu kami harapkan untuk lebih teliti dalam memasukkan Identitas keanggotaan masing-masing. Jangan sampai ada anggota Parpol yang masih aktif sebagai anggota ASN, TNI ataupun POLRI,” ujar Ketua KPU Kabupaten Mamuju, Hamdan Dangkang dalam di forum Sosialisasi ini.  Dalam Penyampaian Materi, Muhammad Rivai selaku Kordiv Teknis Penyelenggaraan meyampaikan, PKPU 4 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh KPU RI adalah menyangkut tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). “Jadwal Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Serentak 2024 ialah : -  29 sampai 31 Juli 2022 Pengumuman Pendaftaran Partai Politik  -  1 Agustus hingga 14 Agustus 2022 dilangsungkan pendaftaran parpol bakal calon peserta Pemilu Serentak 2024 -  2 September sampai 11 September 2022 dilaksanakan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 -  14 September 2022 dilaksanakan penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024 -  15 September hingga 28 September 2022 dilakukan perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024 -  29 September hingga 12 Oktober 2022 KPU menerima penyerahan verifikasi administrasi perbaikan terhadap perbaikan dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024 -  14 Oktober 2022 KPU mengumumkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap perbaikan dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024 kepada partai politik dan Badan Pengawas  Pemilu (Bawaslu) -  15 Oktober hingga 4 November 2022 dilakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024 -  9 November 2022 KPU menyampaikan rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024 kepada partai politik dan Bawaslu -  10 November sampai 23 November 2022 dijadikan masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024 -  24 November hingga 7 Desember 2022 dilakukan verifikasi faktual persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024 -  14 Desember 2022 pengumuman penetapan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024 yang dilanjutkan pengundian nomor urut. “Kami mengharapkan kerja sama yang baik bagi Parpol calon peserta Pemilu. Kami di KPU Kabupaten Mamuju bekerja 24 jam untuk memaksimalkan upaya koordinasi itu berjalan dengan baik”, Tutup Muhammad Rivai selaku Kordiv Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Mamuju.

KPU MAMUJU : Sosialisasi PKPU 3 dan PKPU 4 Kepada Calon Peserta Pemilu Tingkat Kabupaten Mamuju.

Mamuju-KPU Kabupaten Mamuju mengadakan Sosialisasi Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD, di Aula Husni Kamil Manik Kantor KPU Kabupaten Mamuju (01/08). Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamuju, Polresta Mamuju, Dandim 1484 Mamuju, Kepala Binda Provinsi Sulawesi Barat, Pimpinan Partai Tingkat Kabupaten Mamuju, Netfid Sulbar, Jadi Kabupaten Mamuju, KNPI Kabupaten Mamuju, serta Beberapa Organisasi Kemahasiswaan di Kabupaten Mamuju. Ketua KPU Sulawesi Barat dalam Sambutannya menyampaikan, PKPU Nomor 3 menjelaskan tentang tugas dan pokok dari seluruh Tahapan Pemilihan sampai pada pelantikan calon terpilih Presiden dan Wakil Presiden dan juga dengan DPR RI DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. “PKPU Nomor 4 itu khusus berbicara salah satu dari 11 tahapan di PKPU Nomor 3 salah satunya adalah Pendaftaran Verifikasi Peserta Pemilu. PKPU 4 ini membahas lebih rinci terkait tahapan dan pemilihan. Walaupun PKPU 3 menyampikan seluruh tahapan, tetapi PKPU 4 lebih detail, baik Verifikasi Dan Penetapan Peserta Pemilu,” sambung Rustang. Dalam Kesempatan yang sama Hamdan Dangkang Ketua KPU Kabupaten Mamuju menegaskan, PKPU tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu itu mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017, Putusan MK 55/PUU-XVIII/2020 dan PKPU Nomor 3 Tahun 2022. “KPU Kabupaten Mamuju akan melakukan Verifikasi Faktual dengan turjun langsung kelapangan untuk memverifikasi faktual kepengurusan, kantor tetap dan keanggotaan,” tutup Hamdan Dangkang. Turut hadir pula Plt.Sekretaris KPU Kabupaten Mamuju, Kepala Sub bagian KPU Kabupaten Mamuju, dan Staf Sekretariat KPU Kabupten Mamuju.

Sosialisasi Pendidikan Pemilih, demi Pemilu dan Pemilihan yang Lebih Baik

MAMUJU--Netralitas ASN jadi salah satu poin penting yang menjadi evaluasi dari pelaksanaan Pemilu tahun 2019 dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mamuju tahun 2020 yang lalu. Demi maksimalnya netralitas ASN di Pemilu dan Pemilihan, KPU Kabupaten Mamuju menggelar sosialisasi pendidikan pemilih. Dihadiri sejumlah perwakilan masyarakat, agenda yang dipusatkan di salah satu Warkop di kota Mamuju itu mendudukkan Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin. Hadir pula Kanit Tipikor Polresta Mamuju, Ipda Kasman yang jadi dua pembicara utama pada sosialisasi hari itu. "Kegiatan dilaksanakan atas hasil evaluasi kegiatan Pemilu tahun 2019 dan Pilkada Mamuju tahun 2020 dengan banyaknya ASN yang diproses oleh Gakkumdu," ucap Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang, Jumat, 8 Oktober 2021. Berdasarkan pemetaan Polri dan Bawaslu, Kabupaten Mamuju jadi salah satu daerah dengan tingkat kerawanan tertinggi soal netralitas ASN di Pemilu dan Pilkada yang lalu. Bercermin dari fakta tersebut, Hamdan menyebut, peningkatan pengetahuan pemilih lewat sosialisasi mesti lebih dimaksimalkan lagi. "Itu dibuktikan dengan banyaknya ASN yang diproses oleh Gakkumdu, yakni sebanyak 75 orang. Itu menempatkan Kabupaten Mamuju di urutan pertama dari Polri untuk tingkat kerawanan, dan urutan kedua dari Bawaslu se-Indonesia," sambung Hamdan. "Untuk itu, proses pendidikan pemilih harus terus digenjot. Salah satunya dengan kegiatan sosialisasi seperti ini. Utamanya dalam menyongsong Pemilu dan Pemilihan di tahun 2024 nanti. Kita semua tentu berharap seluruh proses di momentum politik di masa mendatang bisa lebih baik lagi," pungkas Hamdan Dangkang. (*)  

Launching Tahapan, Sekaligus Kenalkan Maskot dan Jingle Pilkada Mamuju Tahun 2020

MAMUJU--KPU Mamuju mengagendakan launching tahapan Pilkada Mamuju tahun 2020 pada 28 sampai 29 Januari tahun ini. Jika tak ada aral melintang, Nal Cafe di kompleks rumah adat Mamuju bakal jadi tempat pelaksanaan launching Pilkada Mamuju. Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang menjelasakan, di momentum tersebut, maskot dan jingle Pilkada Mamuju juga akan diperkenalkan. "Si Macoa (maskot Pilkada Mamuju) juga akan kita launching. Termasuk jingle Pilkada Mamuju yang berjudul Mamuju Macoa juga akan kita perkenalkan di launching tahapan Pilkada Mamuju nanti," papar Hamdan Dangkang, Jumat, 24 Januari 2020. Komisioner KPU Mamuju divisi Parmas dan SDM, Ahmad Amran Nur menambahkan, selain meperkenalkan maskot dan jingle Pilkada Mamuju tahun 2020, launching tahapan Pilkada nanti juga akan dijadikan momentum untuk mensosialisasikan pelaksanaan Pilkada Mamuju tahun 2020. "Akan ada banyak item kegiatan di 28 dan 29 Januari nanti yang melibatkan banyak pihak. Sengaja kami konsep seperti itu dengan harapan keterlibatan semua pihak pada suksesnya Pilkada Mamuju yang Macoa bisa sama-sama diwujudkan," tandas Ahmad Amran Nur. (*)

Yang Diteliti dalam Berkas Pendaftaran Calon Anggota PPK

MAMUJU--Masa pengembalian formulir dan pemasukan berkas pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada Mamuju akan ditutup 24 Januari 2020. Selanjutnya, sekretariat KPU Mamuju bakal memeriksa kelengkapan berkas administrasi yang dimasukkan para pendaftar. Komisioner KPU Mamuju divisi Parmas dan SDM, Ahmad Amran Nur menjelasakan, penelitian administrasi kelengkapan persyaratan calon anggota PPK itu akan dilakukan di rentang waktu antara 25 Januari 2020 sampai 27 Januari 2020. "Teman-teman Pokja seleksi calon anggota PPK yang akan melakukan penelitian kelengkapan berkas administrasi dari para calon anggota PPK itu," sebut Amran yang ditemui di sela-sela aktivitasnya di sekretariat KPU Mamuju, Rabu, 22 Januari 2020. Ada beberapa hal yang akan jadi fokus Pokja dalam melakukan penelitian berkas administrasi. Amran menyebut, berkas yang dimasukkan para calon anggota PPK itu tetap akan dicocokkan dengan data di Sipol. "Ini untuk menghindari ada yang terdaftar di Sipol. Penting untuk memastikan, para calon anggota PPK ini tidak terafiliasi dengan partai politik," tegas Amran. Masih kata dia, setiap berkas pendaftar yang masuk juga akan disinkornkan dengan SK tim pemenengan pasangan calon Kepala Daerah, termasuk calon legislatif pada Pemilu 2019 lalu. KPU, kata Amran, masih menyimpan SK tim pemenangan, baik di momentum Pemilukada tahun 2015, Pilgub 2017, serta Pemilu 2019. "Termasuk memastikan periodesasi para anggota PPK untuk Pilkada 2020 ini tidak lebih dari dua periode," sambung Amran. Merujuk ke pengumuman KPU Mamuju nomor: 07/.04.2-PU/7602/Kpu-Kab/I/2020, pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK bakal dilakukan pada tanggal 28 Januari 2020 sampai 29 Januari 2020. "Seleksi tertulis baru akan dilakukan pada tanggal 30 Januari 2020. Itu setelah masa tanggapan masyarakat terhadap calon anggota PPK yang akan dibuka sejak 28 Januari 2020 sampai 5 Februari tahun 2020," tutup Ahmad Amran Nur. Sekedar informasi, per 22 Januari 2020, pukul 12.30 Wita, sekretariat KPU Mamuju telah menerima fomulir dan kelengkapan berkas para calon anggota PPK sebanyak 104 orang. Rinciannya, laki-laki 92 orang serta 12 orang lainnya perempuan. Kuota untuk PPK di Pilkada Mamuju ini ditetapkan sebanyak 55 orang. Lima orang untuk tiap kecamatan. (*)

Populer

Belum ada data.