Sosialisasi

KPU MAMUJU : Sosialisasi PKPU 3 dan PKPU 4 Kepada Calon Peserta Pemilu Tingkat Kabupaten Mamuju.

Mamuju-KPU Kabupaten Mamuju mengadakan Sosialisasi Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD, di Aula Husni Kamil Manik Kantor KPU Kabupaten Mamuju (01/08).


Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamuju, Polresta Mamuju, Dandim 1484 Mamuju, Kepala Binda Provinsi Sulawesi Barat, Pimpinan Partai Tingkat Kabupaten Mamuju, Netfid Sulbar, Jadi Kabupaten Mamuju, KNPI Kabupaten Mamuju, serta Beberapa Organisasi Kemahasiswaan di Kabupaten Mamuju.


Ketua KPU Sulawesi Barat dalam Sambutannya menyampaikan, PKPU Nomor 3 menjelaskan tentang tugas dan pokok dari seluruh Tahapan Pemilihan sampai pada pelantikan calon terpilih Presiden dan Wakil Presiden dan juga dengan DPR RI DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.


“PKPU Nomor 4 itu khusus berbicara salah satu dari 11 tahapan di PKPU Nomor 3 salah satunya adalah Pendaftaran Verifikasi Peserta Pemilu.
PKPU 4 ini membahas lebih rinci terkait tahapan dan pemilihan. Walaupun PKPU 3 menyampikan seluruh tahapan, tetapi PKPU 4 lebih detail, baik Verifikasi Dan Penetapan Peserta Pemilu,” sambung Rustang.


Dalam Kesempatan yang sama Hamdan Dangkang Ketua KPU Kabupaten Mamuju menegaskan, PKPU tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu itu mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017, Putusan MK 55/PUU-XVIII/2020 dan PKPU Nomor 3 Tahun 2022.


“KPU Kabupaten Mamuju akan melakukan Verifikasi Faktual dengan turjun langsung kelapangan untuk memverifikasi faktual kepengurusan, kantor tetap dan keanggotaan,” tutup Hamdan Dangkang.

Turut hadir pula Plt.Sekretaris KPU Kabupaten Mamuju, Kepala Sub bagian KPU Kabupaten Mamuju, dan Staf Sekretariat KPU Kabupten Mamuju.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 20 kali