
RAPAT KOORDINASI PDPB TRIWULAN KE II DAN RAPAT PLENO REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN (DPB) Periode Bulan JUNI 2022
Mamuju-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju melaksanakan Rapat Koordinasi PDPB Triwulan Ke II dan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Bulan Juni 2022, bertempat di Aula Husni Kamil Manik.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamuju, Plt. Sekretaris dan Sekretariat KPU Kabupaten Mamuju, Badan Intelejen Negara (BIN) Daerah Sulawesi Barat, Polresta Mamuju, Dandim 1418 Mamuju, Disdukcapil Kabupaten Mamuju, Lembaga pemasyarakatan Kelas IIB Mamuju, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju, Pemerintah Kecamatan Mamuju dan Kecamatan Simboro, serta Pemerintah Desa/Kelurahan Se-Kecamatan Mamuju dan Se-Kecamatan Simboro.
Dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat Menyampaikan, Kami meminta kepada seluruh perangkat Kecamatan untuk membantu KPU dalam hal mensosialisasikan Aplikasi Lindungi Hakmu mobile yang disediakan oeleh KPU RI untuk mempermudah akses masyarakat untuk mengecek data nya apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum. Jika belum terdaftar segera laporkan kepada KPU Kabupaten Mamuju agar di tindak lanjuti.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Kabupaten Mamuju menyampaikan, Dalam DPB kami ditunjang dengan aplikasi Lindungi Hakmu yang dirancang oleh KPU RI yang bisa digunakan oleh masyarakat terutama Kepala Desa. Ketika ada warga yang sudah tidak memenuhi syarat atau akan memenuhi syarat bisa menginput data tersebut melalui aplikasi tanpa harus datang ke kantor KPU. Hanya dengan memasukkan NIK, masyarakat dapat mengetahui sudah terdaftar di TPS mana. Apabila masyarakat akan pindah TPS juga dapat menginput datanya melalui aplikasi Lindungi Hakmu tanpa datang langsung ke Kantor KPU. Aplikasi ini merupakan terobosan dari KPU, namun dari pihak KPU tidak dapat bekerja sendiri tanpa bantuan dari stake holder dan pihak2 terkait agar menciptakan data pemilih yang akurat.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tanggal 12 November 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Hasil Rapat Pleno yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Mamuju menghasilkan hal sebagai berikut :
1. Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 165,080 (Seratus Enam Puluh lima Ribu Delapan Puluh) dengan rincian laki-laki berjumlah 83,550 (Delapan Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Lima Puluh) Pemilih, dan Perempuan berjumlah 81,530 (Delapan Puluh Satu Ribu Lima Ratus Tiga Puluh) Pemilih, Tersebar di 11 (Sebelas) Kecamatan Kabupaten Mamuju.
2. Menerima Data dari laporan/Masukan Masyarakat ;
a. Pemilih Baru
Pemilih Pindah Masuk sebanyak 5 (Lima) Pemilih
b. Pemilih tidak memenuhi syarat (TMS)
1) Pindah Keluar sebanyak 17 (Tujuh Belas) Pemilih
2) Meninggal Dunia sebanyak 45 (Empat Puluh Lima) Pemilih
3. Ubah Elemen Data sebanyak 3 (Tiga) Pemilih.
Kegiatan rapat koordinasi tersebut diakhiri dengan penandatanganan Surat Keputusan Berita Acara.