
KPU: Tak Ada Prosedur yang Kami Langgar
MAMUJU--Sidang musyawarah permohonan sengketa Pilkada yang diajukan oleh dua pasangan calon Pilkada Mamuju sama-sama ditolak oleh Bawaslu. Baik oleh pasangan nomor urut 1 maupun pasangan nomor urut 2, sama-sama mengajukan permohonan sengketa Pilkada ke Bawaslu Mamuju dan mendudukkan KPU Mamuju sebagai pihak termohon.
Dalam hal ini, keputusan KPU Mamuju tentang penetapan pasangan calon Kepala Daerah pada Pilkada Mamuju tahun 2020 tanggal 23 September 2020 yang jadi obyek utama dari permohonan sengketa tersebut.
Majelis sidang musyawarah yang terdiri dari para pimpinan Bawaslu Mamuju memutuskan menolak permohonan sengketa dari kedua belah pihak. Sekaligus memerintahkn KPU Mamuju untuk melanjutkan tahapan pelaksanaan Pilkada tahun 2020.
Kuasa hukum KPU Mamuju, Dr Rahmat Idrus menganggap, tak ada yang perlu dibanggakan dari keputusan Bawaslu tersebut. Tentang penolakan atas dua permohonan yang diajukan oleh para peserta Pilkada Mamuju, menurut Rahmat, murni karena KPU mampu mempertahankan dalil-dalil jawabannya sekaligus mampu membuktikan kesesuaian dalil jawaban itu dengan alat bukti serta keterangan sakis yang dihadirkan.
"Pada dasarnya kami KPU dari awal sudah yakin bahwa baik permohonan yang diajukan oleh Paslon nomor urut 1 maupun yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2, itu kami tidak menemukan alasan-alasan yang seara substansi berdasarkan aturan perundang-undangan yang selama ini dipedomani KPU, itu ada prosedur yang dilanggar. Karena semua tahapan yang ada itu sudah dilaksanakan oleh KPU. Sifatnya terbuka, terukur, ada norma yang dipedomani. Sehingga jika para pihak mau menyoal keputusan KPU yah harus bisa menunjukkan dimana cacat formil dan materil dari keputusan tersebut," urai Rahmat Idrus, Jumat 9 Oktober 2020.
"Menurut saya, bukan sesuatu yang luar biasa atau istimewa. Bukan. Sekali lagi kalau itu dianggap kemenangan, yah itu sekadar keberhasilan kami dalam mempertahankan dalil-dalil jawaban kami sekaligus membuktikan kesesuaian dali-dalil jawaban kami dengan alat bukti yang kami ajukan dan tentunya didukung oleh ahli," sambung dia.
Tentang kemungkinan permohonan sengketa Pilkada itu bakal berlanjut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), Rahmat tak berkomentar banyak. Kata dia, adalah hak bagi siapa saja untuk membawa penyelesaian persoalan ini ke tingkat selanjutnya. Konstitusional, menurutnya.
"Intinya kami KPU juga akan mengawal keputusan kami. Persiapan itu telah kami laklukan sejak awal adanya permohonan sengkata di sini. Ini kan sebenarnya pra. Paling tidak sudah ada gambaran awal bagi kami. Kami justru menilai, keputusan ini membuat kami lebih siap lagi karena sudah ada langkah-langkah yang kita bisa pelajari dari fakta-fakta yang tersaji di persidangan musyawarah ini. Itu tinggal bagaimana mempertajam di PTTUN nantinya," pungkas Dr Rahmat Idrus.