Berita Terkini

KPU Mamuju : Upaya Untuk Meningkatkan Teknis Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.

Mamuju-Menindaklanjuti Surat KPU RI Nomor 611/PL.01.1.Und/05/2022 perihal undangan Bimbingan Teknis Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik dan peserta Pemilu dan Pengenalan Fungsi Sistem Infromasi Partai Politik (SIPOL).

Dengan dihadiri oleh Ketua KPU RI Hasyim Asya’ari, Anggota KPU RI August Mellaz, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Persadaan Harahap didampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Ketua, Anggota Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian dan operator SIPOL KPU Provinsi/KIP Aceh Se-Indonesia, serta Anggota KPU Kabupaten, Kepala Sub Bagian, serta operator SIPOL Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Se-Indonesia di Jakarta, Jumat-Rabu (22-25/7). 

Dalam sambutannya Hasyim Asya’ri menyampaikan urgensi bimtek agar KPU Provinsi/KPI Aceh memahami tugas, wewenang dan ruang lingkup serta memahami fungsi dari masing-masing divisi. KPU Provinsi/KIP Aceh Harus mampu mengkoordinir KPU Kabupaten/Kota yang ada diwilayahnya.


“Tiga metode Verifikasi Faktual anggota Parpol, pertama anggota Mendatangi sesuai KTP, kedua Jika tidak bisa ditemui di rumah, maka anggota parpol dikumpulkan oleh LO, ketiga jika tidak  bisa ditemui, tidak bisa dikumpulkan maka menggunakan teknologi video call. Dalam pelaksanaan Verifikasi Faktual KPU Kabuptaen/Kota menyurati Bawaslu Kab/Kota. Segala kegiatan dibekali dengan surat tugas, termasuk yang akan mengawasi juga diminta surat tugasnya, ujar Hasyim Asya’ri Ketua KPU RI."

Turut hadir Deputi Bidang Administrasi Purwonto Ruslan Hidayat, Inspektur Utama Nanang Praditya, Jajaran Eselon II Sekretariat Jendral KPU RI.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 21 kali