Berita Terkini

KPU Mamuju Sasar Pemilih Pemula di SMP Negeri 1 Mamuju

Mamuju - Menindaklanjuti Surat Undangan Nomor 421.3/182/SMP.01/TU/X/2022 perihal Permohonan untuk menjadi Narasumber dalam rangka Implementasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) dalam kurikulum Merdeka dengan TemaSuara Demokrasi Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMP Negeri 1 Mamuju masa jabatan 2022/2023, Sabtu (05/11).


Kegiatan Suara Demokrasi ini dihadiri oleh Hamdan Dangkang Ketua KPU Mamuju, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Mamuju, Pengawas SMP 1 Negeri Mamuju, seluruh Guru SMP Negeri 1 Mamuju, serta Siswa-Siswi SMP Negeri 1 Mamuju.


Kepala Sekolah SMAN 1 Mamuju dalam sambutannya menyampaikan, Kegiatan ini dilaksanakan guna mengajarkan sejak dini kepada Siswa-siswi kami dalam proses Demokrasi untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua Osis SMP 1 Negeri Mamuju.


Hamdan Dangkang dalam pemaparan materinya menyampaikan, Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak yang sama untuk pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Secara umum, Tujuan Demokrasi adalah untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur dengan konsep yang mengedepankan keadilan, kejujuran dan keterbukaan. Pada konsepnya, tujuan demokrasi dalam kehidupan bernegara juga meliputi kebebasan berpendapat dan kedaulatan rakyat.


“Belajar sejak dini untuk menjadi pemimpin, contohnya menjadi Ketua Osis di sekolah ini. Menjadi pemimpin itu harus berani berbicara mampu menjadi contoh untuk yang lainnya”, ujar Hamdan Dangkang.


“Kita akan menghadapi Pemilu serentak di Tahun 2024, pesan saya kepada seluruh Siswa-Siswi SMP 1 Mamuju jadilah pemilih yang cerdas, memilih Pemimpin sesuai pilihan sendiri tanpa intervensi dari pihak manapun, dan tolak money politik”, sambung Hamdan Dangkang.


“Syarat untuk menjadi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024 yaitu Warga Negara Indonesia, telah genap berusia tujuh belas tahun, Terdaftar sebagai pemilih di Daftar pemilih tetap (DPT), Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya, Serta Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap”, tutup Hamdan Dangkang selaku Ketua KPU Kabupaten Mamuju.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 21 kali