
KPU Mamuju Rekrut Tenaga Pendamping Hukum, Catat Tanggal Pendaftarannya
MAMUJU--Untuk memaksimalkan Kinerja KPU dalam setiap tahapan Pilkada serentak tahun 2020, KPU Mamuju membuka pendaftaran tenaga pendamping hukum. Hal itu menjadi penting guna menjamin kelancara tugas KPU dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada serentak tahun depan.
Komisioner KPU Mamuju divisi hukum, Hasdaris menjelasakan, KPU Mamuju membutuhkan pendamping hukum baik itu lembaga maupun perseorangan dalam rangka penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tahun 2020.
Terdapat 11 poin yang menjadi persyaratan dalam penerimaan tenaga pendamping hukum. Salah satunya tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya lima tahun terhitung dari tanggal permohonan.
"Kami juga mempersyaratkan kepada mereka yang ingin bergabung untuk tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik selama kontrak kerja berjalan
antara pemohon dengan KPU Kabupaten Mamuju," ungkap Hasdaris, Minggu 29 Desember 2019.
KPU juga mewajibkan kepada para pendaftar agar tidak sedang atau menjadi kuasa hukum atau tim hukum atau tim pemenangan atau relawan bakal calon peserta Pilkada tahun 2020.
Pengumuman pendaftarannya digelar dari tanggal 27 Desember 2019 sampai 2 Januari 2020. Sementara penerimaan dokumen pendaftaran dimulai dari tanggal 30 Desember 2019 sampai 6 Januari tahun 2020.
Berkas lamaran diantar langsung ke Sekretarian KPU Mamuju di jalan H Mustafa Katjo, kompleks perumahan Graha Nusa, Mamuju. Seleksi administrasi dokumen dilakukan di rentang waktu antara 6 Januari sampai 7 Januari tahun 2020.
Pengumuman lulus administrasi dokumen pada tanggal 7 sampai 8 Januari tahun 2020. Ujian praktek dan wawancara dilakukan di tanggal 9 sampai 10 Januari 2020. Hasil seleksinya diumumkan pada tanggal 11 Januari 2020.
Untuk informasi lebih detail, silahkan unduh di menu downoload. (*)