Sosialisasi

Jadilah Pemilih Cerdas pada Pemilu 2024, Hamdan ingatkan Siswa-Siswi SMAN 1 Mamuju

Mamuju-KPU Kabupaten Mamuju menjadi Pembina Upacara di SMAN 1 Mamuju, Senin 14 November 2022.


Hadir Hamdan Dangkang Ketua KPU Mamuju, Kepala Sekolah SMAN 1 Mamuju beserta seluruh Guru SMAN 1 Mamuju.


Tujuan dari KPU Mamuju untuk menjadi Pembina Upacara tidak lain selain ingin menyampaikan kepada Siswa dan Siswi Pemilih Pemula bahwa Pemilu Serentak akan dilaksanakan di Tahun 2024 yang akan datang.


Hamdan Dangkang dalam amanatnya menyampaikan, secara pribadi maupun Lembaga KPU Kabupaten Mamuju, berterima kasih kepada SMAN 1 Mamuju atas kesempatan yang telah diberikan untuk menjadi pembina upacara sekaligus mensosialisasi Pemilu serentak tahun 2024. 
“Pemilu serentak 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 februari 2024 dan Pemilihan di tanggal 27 November 2024. Untuk itu kami berharap kepada Bapak Ibu Guru maupun Siswa dan Siswi untuk menggunakan hak pilihnya di 2024 dengan baik, tolak money politik, dan memilih tanpa interpensi dari pihak manapun,” ucap Hamdan.


“Kemudian kami sampaikan kepada bapak ibu Guru serta siswa-siswi untuk berhati-hati dalam bersosial media, untuk memposting maupun berkomentar. Sebelum berkomentar maupun share salah satu calon harap membaca dengan baik dan mampu mengelola yang mana informasi Hoax dan mana yang benar,’’ sambung Hamdan dangkang.


“Untuk itu kami juga sampaikan, Hati-hati dengan yang namanya Money Politik, Money Politik bukan hanya sekedar berupa uang saja, janji juga itu termaksuk dalam artian Money Politik. Yang menerima suap maupun yang memberi ganjaran hukum nya sama. Untuk itu kami mengingatkan dan mengajak kepada semua untuk menolak yang namanya sogok menyogok,” tegas Hamdan dalam amanatnya. 


“Selanjutnya untuk anak-anak ku, siswa dan siswi  syarat bisa memilih pada Pemilu tahun 2024 yaitu Warga Negara Indonesia, telah genap berusia tujuh belas tahun, Terdaftar sebagai pemilih di Daftar pemilih tetap (DPT), Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya, serta Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap”, tutup Hamdan Dangkang selaku Ketua KPU Kabupaten Mamuju.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 31 kali