Apel Pagi KPU Mamuju : Menjaga Kekompakan dalam Pelaksanaan Tugas
Mamuju - KPU Kabupaten Mamuju melaksanakan apel pagi rutin pada Senin (5/1/2026) di halaman kantor KPU Kabupaten Mamuju. Apel ini diikuti oleh seluruh pegawai KPU Kabupaten Mamuju. Apel pagi menjadi salah satu agenda penting yang rutin dilaksanakan KPU Kabupaten Mamuju, Apel pagi bukan hanya rutinitas formal, tapi juga sarana penting dalam membangun budaya kerja yang disiplin, komunikatif, dan solid. Dengan apel pagi, sebuah organisasi dapat menyatukan visi, membangun kedekatan, dan meningkatkan efisiensi kerja harian. Bertindak sebagai Pembina Apel, Sekretaris KPU Kabupaten Mamuju, Ros Pratiwi Asnur. Dalam amanatnya menyampaikan, Terima kasih telah bekerja dengan baik ditahun 2025. Mari kita sambut tahun 2026 dengan meningkatkan kedisiplinan sebagai pondasi utama dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, baik dari sisi individu maupun dalam lingkup organisasi. "Kedisiplinan berperan besar dalam menciptakan tata kelola kerja yang tertib, profesional, dan akuntabel," ujarnya. Lebih lanjut, Ros Pratiwi Asnur mengajak seluruh staf sekretariat untuk senantiasa memperkuat koordinasi, kerja sama antarpegawai, meningkatkan etos kerja, rasa tanggung jawab, serta integritas dalam menjalankan tugas-tugas kelembagaan, sehingga mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Mengakhiri amanatnya, Ros Pratiwi Asnur mengucapkan terima kasih kepada seluruh pegawai yang telah hadir dalam apel pagi. ....
KPU Mamuju : Pleno Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
Mamuju - KPU Kabupaten Mamuju melaksanakan Rapat Pleno Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), di Aula Husni Kamil Manik KPU Kabupaten Mamuju, (5/1/2026). Rapat ini di hadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamuju, Sekretaris KPU Kabupaten Mamuju, serta Kepala Sub Bagian KPU Kabupaten Mamuju. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan sistem yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan instansi pemerintah untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap instansi pemerintah, dan merupakan kewajiban setiap jenjang manajemen baik instansi pemerintah pusat maupun instansi pemerintah daerah. Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju merupakan konsekuensi logis bagi institusi dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Setiap instansi pemerintah selalu dihadapkan pada risiko dalam setiap kegiatan operasionalnya, baik risiko dari internal maupun eksternal. Apabila risiko tersebut terjadi maka instansi pemerintah tersebut akan mengalami potensi kerugian. Oleh sebab itu pimpinan dan pegawai instansi pemerintah perlu melakukan upaya-upaya mitigasi (pengelolaan) risiko/potensi risiko yang kemungkinan akan dihadapi. Kepedulian adanya risiko diharapkan dapat mendorong kecermatan dalam kegiatan operasional instansi pemerintah. ....
Calon Jalur Perseorangan Nihil
Mamuju - Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju yang akan dihelat Rabu 27 November 2024, dipastikan tidak akan diikuti oleh pasangan dari jalur perseorangan. Hal itu lantaran hingga pukul 23.59 wita, Minggu 12 Mei, tidak ada satu pun pasangan bakal calon perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju yang mendaftar. "Nihil (pendaftar bakal calon perseorangan). Hingga berakhirnya masa penyerahan persyaratan dukungan bakal calon perseorangan, tidak ada satu pun yang melakukan penyerahan," ujar anggota KPU Mamuju Sudirman Samual, Senin 13 Mei, dini hari. Menurut Ketua Divisi Teknis KPU Mamuju ini, tahapan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan itu berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. "Masa penyerahan dokumen persyaratan dukungan calon perseorangan kita buka sejak tanggal 8 Mei 2024. Dan berakhir tepat pukul 23.59 WITA pada Minggu 12 Mei 2024," ungkapnya. Pria yang pernah menekuni profesi jurnalistik selama 15 tahun itu pun menjelaskan, untuk Kabupaten Mamuju, syarat minimal dukungan yaitu 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir. Selain itu, persebaran dukungan berasal lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten ini. "Untuk Kabupaten Mamuju DPT Pemilu 2024 adalah sebesar 189.167 dengan jumlah 11 kecamatan. Dengan begitu, minimal dukungan calon perseorangan sebanyak 18.917 dengan sebaran minimal enam kecamatan," sebutnya. Hal tersebut, telah dituangkan dalam Keputusan KPU Mamuju Nomor 492 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tahun 2024. ....
KPU Mamuju Menerima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Mamuju
Mamuju-KPU Kabupaten Mamuju menerima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Mamuju Pemilihan Umum Tahun 2024, Bertempat di Aula Husni Kamil Manik Kantor KPU Kabupaten Mamuju. Indo Upe Ketua KPU Kabupaten Mamuju menyampaikan, kami telah menerima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Mamuju sejak tanggal 26 Juni 2023 Sampai 09 Juli 2023 hingga Pukul 23:59, Sesuai PKPU 10 Tahun 2023. Partai Politik yang telah Mengajukan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Mamuju, Semua lengkap dan diterima, Ujar Indo Upe. Adapun Partai Politik yang mengajukan Pengajuan Perbaikan Dokumen diantaranya ialah, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat. Dalam Kesempatan yang sama, Sudirman Samual Kordiv Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Mamuju menambahkan, Kami telah Menerima pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Mamuju dan akan melakukan Verifikasi Perbaikan Dokumen Persayaratan Bakal Calon di mulai sejak tanggal 10 Juli 2023 sampai dengan 06 Agustus 2023, Sesuai Tahapan dan Program Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Mamuju Pemilihan Umum Tahun 2024. ....
Sebanyak 438 Orang, Pendaftar Calon Anggota PPK Kabupaten Mamuju
Mamuju-Tahap pendaftaran resmi ditutup hari ini tepat pada pukul 16;00 waktu setempat. Jumlah Pendaftar 438 Orang, laki-laki 282 Perempuan 122. Namun yang sudah memiliki akun masih bisa melengkapi dokumennya sampai pada puku 23:59 waktu setempat. Staf KPU Kabupaten Mamuju masih melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan Calon Anggota PPK melalui link siakba.go.id sampai tanggal 01 Desember 2022. Insya Allah KPU Kabupaten Mamuju akan mengungumumkan hasil penelitian administrasi Calon anggota PPK pada tanggal 02 Desember 2022 untuk mengikuti Tes tertulis (CAT) pada tanggal 06 Desember 2022 di Aula SMA Neg. 1 Mamuju. Kami mengapresiasi antusias para masyarakat Kabupaten Mamuju yang mau ikut mengabdikan dirinya untuk terlibat langsung dalam menyukseskan Musyawarah Besar Rakyat Indonesia tahun 2024. Ahmad Amran Nur (Ketua Divisi Sosialisi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat & SDM) KPU Kabupaten Mamuju. ....
Batas Akhir Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan, 23 Februari Tahun 2020
MAMUJU--Bakal calon Kepala daerah lewat jalur perseorangan saat ini telah memasuki masa-masa genting. Itu lantaran deadline waktu pemasukan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan yang tinggal menghitung hari. KPU Mamuju membincang masa pemasukan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan di forum Rapat Koordinasi yang digelar di ruang media center KPU Mamuju, Selasa, 18 Februari 2020. Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang menjelaskan, Rapat Koordinasi tersebut selain dihadiri oleh para Komisioner dan sekretaris KPU, juga mendudukkan beberapa pihak terkait lainnya. Mulai dari Bawaslu,Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Mamuju, Perwakilan Polresta Mamuju, serta dari Kodim 1418 Mamuju. Termasuk perwakilkan dari badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Mamuju. "Disdukcapil itu terkait dengan syarat KTP elektorinik yang harus dimasukkan oleh bakal calon perseorangan. TNI dan Polri dari sisi keamanannya," beber Hamdan Dangkang. Komisioner KPU Mamuju divisi teknis penyelenggaraan, Muhammad Rivai menjelaskan, masa penyerahan dokumen syarat dukungan bagi bakal calon perseorangan dibuka selama lima hari; Rabu 19 Februari 2020 sampai Minggu, 23 Februari 2020. Empat hari pertama penyerahan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan dimulai pada pukul 8.00 Wita sampai 16.00 Wita. Sementara di hari terakhir, KPU Mamuju membuka layanan penyerahan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan itu mulai pukul 8.00 Wita hingga pukul 24.00 Wita. "Kalau sampai tanggal 23 Februari pukul 24.00 belum juga ada bakal calon perseorangan yang menyerahkan dokumennya, maka dipastikan Pilkada Mamuju tahun 2020 ini tanpa calon perseorangan," simpul Muhammad Rivai. (*) ....
Publikasi
Opini
IT & PEMILU Oleh : Hamdan Dangkang Ketua KPU Kabupaten Mamuju “Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024, merupakan sebuah keniscayaan di era digital saat ini. Berbagai macam kemudahan yang ditawarkan oleh teknologi informasi telah mendorong banyak negara dalam memanfaatkan teknologi informasi guna membantu penyelenggara pemilu melaksanakan demokrasi elektoral. Indonesia sendiri termasuk salah satu negara yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi informasi dalam pemilu.“ Pertanyaan yang muncul kemudian adalah, apakah semua daerah yang ada di Indonesia telah tersentuh atau sudah terkoneksi dengan jaringan teknologi informasi (internet)? apakah sumber daya manusia (SD) mulai dari pemilih, peserta dan penyelenggara di daerah (KPU Provinsi, KPU Kabupaten dan jajaran AdHocnya) telah memahami dan menguasai penggunaan teknologi informasi atau internet?. Perkembangan teknologi informasi (internet di Indonesia memang sepenuhnya belum merata dari sisi ketersediaan infrastruktur khususnya bagi daerah-daerah terpencil, hal ini dikarenakan kondisi geografis wilayah Indonesia merupakan negara kepulauan, namun di beberapa kota besar di Indonesia sudah bisa merasakan kecepatan jaringan akases internet yang cukup signifikan. Infrastruktur pendukung dan SDM Penyelenggara (KPPS) juga perlu menjadi bahan perhatian untuk menerapkan teknologi informasi pada Pemilu Serentak 2024 dan strategi pelaksanaan Bimtek yang perlu dikembangkan dan ditingkatkan. Selanjutnya mengutip pernyataan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad M. Ramli dalam diskusi bertajuk “Industri Telekomunikasi Menyambut Normal Baru” bersama Tempo yang dihelat melalui saluran virtual, Kamis, 11 Juni 2020, mengatakan bahwa dari 83.218 desa dan kelurahan sebanyak 12.548 desa dan kelurahan di Indonesia belum tersentuh oleh sinyal Internet hingga hari ini. Menurut dia, pemerintah sedang menggandeng operator untuk mengaliri jaringan ke desa-desa tersebut. Pemanfaatan teknologi dan digitaliasi pemilu saat ini menjadi satu aspek yang menjadi fokus Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan akan sudah menjadi sebuah kebutuhan nantinya untuk Pemilu Serentak 2024. Terobosan ini tentunya akan sangat membantu, terlebih jika kondisi kesehatan masyarakat pada dua tahun ke depan belum sepenuhnya pulih dari pandemi covid-19. Penggunaan teknologi informasi pada Pemilu Serentak 2024 memang sudah sepantasnya kita terapkan secara penuh nantinya, hal ini dalam rangka mengatasi berbagai persoalan yang terjadi pada pelaksanaan Pemilu 2019 diantaranya dengan adanya jatuhnya korban jiwa dari penyelenggara adhoc yang salah satunya disebabkan beban kerja yang sangat berat dengan waktu hanya kurang lebih 11 jam untuk melaksanaakan penghitungan dan rekapitulasi hasil ditingkat TPS. Adanya berbagai versi hasil penghitungan perolehan di C1 yang berbeda yang dimiliki oleh masing-masing saksi, Bawaslu dan KPU. Dengan menggunakan teknologi informasi pada Pemilu Serentak 2024, berbagai persoalan di Pemilu 2019 bisa teratasi dan hasil C1 yang berbeda sudah bisa dihilangkan. Hingga saat ini KPU RI telah mengembangkan penggunaan teknologi informasi sedikitnya terdapat 7 (tujuh) jenis sistem teknologi informasi yang dimiliki KPU dalam mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilu-Pemilu sebelumnya dan nantinya yang akan diterapkan pada Pemilu Serentak 2024. Sebut saja SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik), Aplikasi Sipol ini digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR, dan DPRD, serta pemutakhiran data parpol peserta pemilu secara berkelanjutan di tingkat KPU, KPU provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, juga sangat membantu masyarakat untuk mengecek diri mereka apakah terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak. SIDAPIL (Sistem Informasi Daerah Pemilihan), Aplikasi Sidapil digunakan internal oleh KPU dalam rangka pemetaan dan pembuatan daerah pemilihan untuk digunakan dalam Pemilu. SIDALIH (Sistem Informasi Daftar Pemilih), Aplikasi Sidalih telah mengalami pengembangan sistem, fungsi dan cara penggunaannya yang baik yang tersedia dalam dua versi, yakni versi online dan offline, aplikasi ini digunakan dalam rangka proses pendataan dan pemutakhiran data pemilih, salah satu kelebihan yang dimiliki oleh Sidalih, masyarakat bisa mengecek secara langsung data diri apakah sudah terdaftar atau belum tanpa harus kekantor KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. SILON (Sistem Informasi Pencalonan), Aplikasi Silon digunakan dalam tahapan pencalonan dan salah satu cara kerja transparan KPU untuk menjaga kepercayaan publik sebagai penyelenggara pemilu, sehingga publik bisa mengakses calon-calon yang akan dipilih pada Pemilu maupun Pemilukada. SILON dapat diakses pada website KPU RI maupun Website masing-masing KPUD. SILOGDIS (Sistem Informasi Logistik dan Distribusi), Aplikasi Silogdis digunakan dalam proses pendataan kebutuhan setiap item kebutuhan logistik yang digunakan untuk setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan. SITUNG (Sistem Informasi Penghitungan Suara) Aplikasi Situng digunakan untuk melakukan proses penghitunga hasil secara berjenjang mulai dari tingkat TPS, PPS, KPU Kabupaten/Kota/ KPU Provinsi dan KPU RI, dengan cara memindai hasil C1 ditiap-tiap TPS, dan SIREKAP (Sistem Informasi Rekapitulasi), Aplikasi Sirekap bekerja dengan cara memfoto Sertifikat hasil penghitungan suara dalam bentuk plano di masing-masing TPS dan diupload ke dalam sistem Sejak Pemilu 2004, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menerapkan teknologi informasi guna mendukung penyelenggaraan disetiap pelaksanaan tahapan. Pemanfaatan teknologi informasi, sistem informasi, dan internet dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 nantinya, berbagai aplikasi yang dimiliki oleh KPU RI saat ini telah mendapat pengembangan dan peningkatan dengan berbagai aplikasi untuk memudahkan kerja-kerja penyelenggara dan kemudahan akses informasi bagi peserta pemilu dan pemilih serta stakeholder. Saat ini, pemanfaatan IT menjadi perhatian khusus KPU RI. Penyelenggara pemilu di tingkat pusat ini menjalin hubungan kerjasama dengan berbagai stakeholder guna mengelola sistem IT dalam membuat aplikasi yang handal dan keamanan datanya terjamin, dalam menyongsong perhelatan Pemilu Serentak 2024, sejumlah langkah sudah dilakukan KPU RI, diantaranya : Pertama, memperkuat regulasi dengan membuat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). PKPU yang diundangkan 21 November 2021 ini sebagai pedoman untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel, dan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya di lingkungan KPU. PKPU Nomor 5 Tahun 2021 ini merupakan penjabaran dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Kedua, membuat master plan Teknologi Informasi periode 2021-2025. Master plan digunakan sebagai acuan KPU untuk membuat dan mengembangkan aplikasi kepemiluan, strandar infrastuktur TI, pengelolaan sumber daya manusia (SDM), dan perencanaan anggaran. Master plan ini bisa disebut peta jalan pengembangan TI di organisasi KPU. Ketiga, pengelolaan data yang dilakukan KPU untuk perlindungan terhadap data yang dikelola diatur dengan regulasi PKPU Nomor 5 Tahun 2021 dan PKPU 6 Tahun 2021. Selain itu juga, KPU RI membentuk gugus tugas dengan instansi terkait untuk keamanan siber dan manajemen data yang dihimpun oleh KPU. Keamanan data menjadi isue penting mengingat beberapa kali terjadi peretasan terhadap sistem siber KPU. Secara umum, TI KPU didesain dengan dua kelompok utama, yakni aplikasi untuk pelayanan umum atau publik (bersifat ekternal), dan aplikasi untuk administrasi pemerintahan (bersifat internal). Untuk aplikasi yang pertama melahirkan beragam aplikasi kepemiluan yang bisa diakses oleh publik / pemilih / peserta pemilu dan penyelenggara pemilu. Dalam mendukung penggunaan IT pada Pemilu Serentak 2024, saat ini KPU RI telah mengembangkan sebuah Aplikasi Pendataan Pemilih yang digunakan untuk pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang sebelumnya bernama Lindungi Hak Pilihmu kini telah dikembangkan dalam dua versi yakni versi web dan versi mobile dengan nama Lindungi Hakmu, aplikasi ini dapat di download langsung di berbagai aplikasi store android juga bisa langsung dijalankan lewat jaringan internet di http://lindungihakmu.kpu.go.id. Aplikasi ini, dapat memudahkan setiap pemilih seperti halnya Sidalih Berkelanjutan mobile. “Aplikasi tersebut berfungsi untuk mengetahui apakah kita sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum, disamping itu, juga berisi informasi diantaranya, data jumlah pemilih disetiap Provinsi, data jumlah pemilih disetiap Kabupaten/Kota, data jumlah pemilih disetiap Kecamatan, data jumlah pemilih disetiap Desa/Kelurahan dan data jumlah pemilih disetiap TPS, serta memudahkan pemilih untuk mengetahu di TPS mana nantinya akan memilih. Sistem ini juga dapat digunakan bagi para calon pemilih untuk mendaftarkan dirinya dan juga terdapat tools untuk pemilih lain melaporkan pemilih yang sudah terdaftar namun sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Dengan berbagai inovasi penggunaan IT pada Pemilu Serentak 2024 nantinya, diharapkan rasa kepercayaan publik terhadap sistem TI yang dikembangkan oleh KPU meningkat dan dapat membantu kelancaran penyelenggaraan tahapan Pemilu Serentak 2024. Dengan pemanfaatan teknologi informasi, manajemen tata kelola penyelenggaraan pemilu dapat lebih efisien, efektif dan transparan. salah satu contoh pada tahapan rekapitulasi perolehan suara hasil pemilu (SIREKAP). Melalui pemanfaatan teknologi informasi pemindaian sertifikat plano di masing-masing TPS yang nantinya akan digunakan oleh KPU pada Pemilu Serentak 2024 hal ini akan dapat membantu meningkatkan akurasi dan kecepatan pencatatan perolehan suara hasil pemilu nantinya, dengan harapan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 lebih praktis efisien dan akuntabel serta transparan. Di sisi lain, keamanan data dan kepercayaan publik tetap harus terus ditumbuhkan agar data PemiluSerentak 2024 nantinya aman dari peretasan dan tudingan kecurangan.**
Oleh: Hamdan Dangkang (Ketua KPU Mamuju) MAMUJU--Senin dini hari. Truk ber-chasis Hino pembawa surat suara untuk Pilkada Mamuju itu akhirnya tiba di gudang logistik KPU Mamuju, 16 November 2020. Usai menyelesaikan beberapa dokumen administrasi serah terima barang dari pihak eksepedisi, sebanyak 85 box plus 106 pack sampul untuk Pilkada Mamuju itu pun diturunkan dari 'bokong' truk. Eh, sebelum diangkut, 85 box surat suara berikut 106 pack sampul tersebut disemprot cairan disinfektan terlebih dahulu. Insya Allah aman. Jumlah surat suara untuk Pilkada Mamuju sebanyak 162.218. Disesuaikan dengan total keseluruhan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sebelumnya telah ditetapkan. Ditambah dengan surat suara cadangan sebanyak 2,5 Persen dari jumlah DPT, serta 2 Ribu lembar surat suara yang dipersiapkan jika dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). === Sebelum akhirnya tiba di gudang logistik, surat suara dan sampul untuk Pilkada Mamuju itu sebelumnya telah melewati perjalanan yang cukup panjang. Dan berliku. Karena ia diproduksi oleh PT. Temprina Media Grafika di Jember. surat suara berikut sampul tersebut harus diseberangkan via kapal laut menuju Makassar, Sulawesi Selatan. Tiba di pelabuhan Makassar pada hari Jumat, 14 November 2020. Masih tersegel. Minggu, 15 November 2020, sesaat setelah adzan dzuhur berkumandang, kontainer berisikan surat suara dan sampul untuk Pilkada Majene, Mamuju, Mateng dan Pasangkayu itu pun dibuka. Agenda tersebut dilakukan di perusahaan ekspedisi Eka Multi di jalan Kapasa Raya, Makkassar. Disaksikan langsung oleh Komisioner KPU masing-masing kabupaten, para pimpinan Bawaslu, serta dari pihak kepolisian. Tumpukan paket logistik Pilkada untuk empat kabupaten di Sulawesi Barat terlihat masih tersusun rapi di dalam kontainer. Lalu isi kontainer itu dipindahkan ke truk pengangkut logistik yang memang telah terparkir persis di sebelah kontainer tadi. Logistik untuk Kabupaten Pasangkayu yang lebih dulu dimasukkan ke dalam truk, menyusul Mamuju Tengah, lalu Mamuju, serta terakhir logistik kepunyaan Kabupaten Majene. Pengarturan seperti itu dilakukan untuk mempermudah proses distribusi logistik dari Makassar ke masing-masing kabupaten. Hujan deras mewarnai proses angkut logistik Pilkada itu, dari kontainer ke mobil truk. Meskipun begitu, masing-masing Komisioner KPU dan Bawaslu masih bisa mengecek langsung, memastikan kesesuaian jumlah dan jenis logistik Pilkada untuk masing-masing kabupaten, sebelum paket per paket logistik itu diangkut. Pemindahan paket logistik Pilkada dari kontainer ke mobil truk itu berlangsung sekira dua jam. Kalau pun lebih, tak sampai sejam lah. Kira-kira lamanya sama dengan durasi hujan lebat yang membasahi wilayah Kota Makassar siang itu. Kasat Sabhara, Polresta Mamuju, Kompol Daud Tamping memberikan pengarahan kepada sejumlah aparat kepolisian dari Polres Majene, Mamuju, Mamuju Tengah dan Pasangkayu yang mengawal proses pendistribusian logistik Pilkada tersebut. Dalam penyampaiannya, ia meminta agar tugas tersebut hendaknya dilakukan dengan sepenuh hati. Bahwa mengawal logistik Pilkada merupakan bukti nyata dukungan kepolisian pada perhelatan pesta demokrasi bertajuk Pilkada tahun ini. "Semoga kita semua sampai dengan selamat di wilayah masing-masing," ucap Kompol Daud Tamping sambil mengajak para personil untuk berdoa sesuai keyakinan dan kepercayaannya masing-masing. Logistik Pilkada untuk empat kabupaten di Sulawesi Barat itu pun meninggalkan Makassar. Dalam perjalanan, truk pembawa logitik Pilkada yang dikemudikan Sudarman, pemuda kelahiran November 1994 itu mendapat pengawalan dari jajaran kepolisian. Tak tanggung-tanggung, ada empat kendaraan operasional milik kepolisian yang mengawal perjalanan logistik Pilkada itu. Dari Polres Pasangkayu, Polres Mamuju Tengah, Polresta Mamuju serata Polres Majene. Itu belum terhitung kendaraan yang ditumpangi Komisioner KPU dan Bawaslu masing-masing kabupaten. Maka kian memanjang lah iring-iringan pembawa logistik Pilkada tersebut. Karena ia dikawal oleh empat kendaraan operasional milik jajaran kepolisian, kemacetan yang seolah jadi pemandangan biasa di sepanjang jalan utama Makassar hingga Kabupaten Maros tak menghambat proses distribusi logistik Pilkada. Sirine mobil operasional kepolisian mengaum. Bunyinya saling bergantian. Bikin laju kendaraan berlari cukup kencang. Sudah seperti rally fury saja. Istirahat, ngopi dan hal lainnya dilakukan di SPBU Bojo, Kabupaten Barru. sekira pukul 22.00, rombongan akhirnya tiba di KPU Kabupaten Majene. Di sana logistik Pilkada untuk Kabupaten Majene dibongkar, disimpan di gudang logistik yang letaknya persis di sebelah sekretariat KPU Kabupaten Majene. Tugas teman-teman Polresta Majene pun selesai. Tak butuh waktu lama. Usai segala keperluan di proses pendistribusian logistik untuk Kabupaten Majene tuntas, rombongan pun melanjutkan perjalanannya. Kali ini menuju Mamuju. Jumlah kendaraan yang ada dalam iring-iringan memang mulai berkurang, namun laju kendaraan tetap sama. Tetap seperti rally fury itu. Ramai tikungan di sepanjang jalan Majene-Mamuju sudah seperti jalur bebas hambatan saja bagi iring-iringan logistik Pilkada. Dalam kondisi menikung saja, jarum di speedometer saja selalu menunjuk ke arah yang cukup tinggi. "Tidak bisa tidur saya. Selalu tegang di atas mobil," ungkap salah seorang aparat kepolisian yang mengawal logistik dari atas truk bernomor polisi DD 8654 XD itu. "Apalagi kalau bunyi-bunyi lagi ban mobil," sambung dia sambil tersenyum. Di gudang logistik KPU Mamuju telah menunggu Plh Ketua KPU Mamuju, Ahmad Amran Nur, serta Komisioner KPU Mamuju lainnya. Termasuk sejumlah staf sekretariat KPU Mamuju yang telah bersiap menerima surat suarat dan sampul untuk Pilkada itu. Ada juga sejumlah rekan media yang sedari pagi tak henti menggali informasi seputar pendistribusian logistik ini. Selanjutnya, proses sortir dan pelipatan surat suara itu segera akan kami lakukan. Bagi yang ingin menjadi tenaga penyortir dan pelipat surat suara, wajib hukumnya untuk memperlihatkan rapid tes dengan hasil negatif covid-19. Kami tak mau ada kluster baru di tengah padatnya tahapan pelaksanaan Pilkada ini. Jika semuanya proses itu selesai, target kami paling lambat tanggal 30 November tahun 2020 logistik Pilkada tersebut kami distribusikan ke masing-masing kecamatan. (*) Tulisan di atas telah terbit di Harian Radar Sulbar, edisi Selasa 17 November 2020
MAMUJU--10 November. Seperti di tahun-tahun sebelumnya, masyarakat Indonesia selalu memperingatinya sebagai hari pahlawan. Pahlawan, tak sekadar mereka yang telah bercucuran darah dalam merebut atau mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Komisioner KPU Mamuju, Ahmad Amran Nur menganggap, seluruh lapisan masyarakat punya kesempatan yang sama dalam menyandang status pahlawan itu. Menurut dia, siapa saja yang mampu menebar manfaat bagi lingkungannya dapat dikatakan sebagai seorang pahlawan. Apapun segmennya. Menjadi seorang pahlawan, kata Amran, juga dapat ditempuh dengan senantiasa terlibat aktif dalam tiap tahapan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 ini. Komisioner KPU Mamuju divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM itu pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjadi pahlawan demokrasi, setidaknya dengan mendukung terwujudnya pelaksanaan Pilkada yang aman dan damai. "Marilah kita menjadi pahlwan dengan senantiasa menjaga nilai-nilai demokrasi menuju 9 Desember 2020 nanti," ucap Ahmad Amran Nur, Selasa (10/11). Lebih lanjut, Amran mengatakan, mengawasi Kinerja KPU dalam melaksanaan seluruh tahapan Pilkada juga jadi salah satu bentuk dukungan publik kepada lembaga penyelenggara itu. Menurutnya, kritik, saran dan masukan merupakan nutrisi yang bermanfaat yang secara langsung akan berpengaruh pada kesuksesan pelaksanaan Pilkada tahun 2020 ini. "mari ke TPS di 9 Desember 2020. Serta tetap bergembira dalam pesta demokrasi ini. Ingat, senantiasa menerapkan protokol kesehatan. Mario mako di TPS," pungkas Ahmad Amran Nur. (*)
C. Joy Bell C. berkata ′hanya dengan menerima perbedaanlah, kita mampu menemukan persamaan itu. Janganlah pernah berharap bahwa orang lain akan menjadi serupa dengan kita. Dengan demikian, kita akan melihat bahwa banyak hal yang menjadi persamaan dengan orang-orang yang berbeda tersebut”. Dalam tahun politik sekarang ini, banyak orang seringkali mempersoalkan dan mempermasalahkan mengenai perbedaan. Perbedaan bisa juga seringkali dijadikan sebagai alat untuk memecah belah suara masyarakat. Mulai dari informasi hoaks, isu Sara, ujaran kebencian untuk memperkuat anggapan bahwa perbedaan itu adalah sumber persoalan. Perbedaan menjadi sesuatu hal yang mengkhawatirkan, menjadi sebuah persoalan, dan bisa menjadi ancaman jika terus diprovakasi. Orang berbeda pilihan politik, bisa berujung menjadi ancaman. Orang berbeda ideologi, juga menjadi stigma. Bahkan, orang yang berbeda keyakinan dan tidak sejalan dengan kelompok tertentu, juga bisa dicap sebagai kafir oleh kelompok radikal. Meski kondisi ini sangatlah tidak sesuai dengan karakter dan budaya kita, namun hal ini terbukti menggangu dan mampu memprovokasi generasi muda kita. Padahal, jika kita mampu melihat secara objektif, perbedaan itu akan sangat bisa menjadi sebuah keindahan. Bila papan catur tidak berwarna hitam dan putih, pastinya kita tidak akan bisa menentukan langkah selanjutnya. Bila lagu tidak memiliki nada yang berbeda pastilah akan terasa hambar di telinga. Bila alam ini hanya memiliki satu warna, tentunya kita tidak akan pernah mengenal yang namanya keindahan, dan bila rasa itu hanya satu, pasti kita tak akan pernah merasakan seperti apa nikmat itu. Atau hal yang lebih ekstrim, jika kita semua dilahirkan dalam keadaan dengan wujud dan rupa yang sama, maka kita tidak akan pernah mengenal dan merasakan indahnya Cinta…! Untuk itulah Tuhan menciptakan manusia berbangsa dan berbeda dengan yang lainnya. Karena Tuhan juga menganjurkan kepada kita semua untuk saling mengenal satu dengan yang lainnya dengan cara saling memahami dan mengerti. Janganlah karena berbeda pilihan di Pemilu 2019 ini, membuat kita lupa untuk saling menyapa dan tersenyum indah dengan tetangga yang berbeda politik dengan kita. Perbedaan harus disinergikan agar bisa menjadi sebuah harmoni yang indah. Karena hidup ini tidak bisa dihindarkan dari perbedaan. Ingat perbedaan merupakan anugerah Tuhan yang harus kita jaga dan bukan untuk dipertentangkan dan juga harus kita kenalkan kepada generasi penerus kita selanjutnya. Hadist Nabi berbunyi ′…..Perbedaan (pendapat) umatku adalah Rahmat….′. Oleh karena itu, hargailah perbedaan. Bahkan dalam hal yang prinsip pun kita semua tetap harus menghargainya. Karena pilihan politik itu bagi kita dan belum tentu itu merupakan pilihan bagi orang lain, apalagi memang sewajarnya berbeda. Tidak perlu saling mensakralkan pilihan dan pendapat kita dan menyalahkan yang lain meskipun kita yakin hal itu benar adanya. Sebagaimana ungkapan Imam al Syafi′i, ′Menganggap benar dengan hanya satu pandangan merupakan suatu bentuk ketertipuan′. Dan kehidupan tidak akan seindah tanpa adanya perbedaan. Karena hanya dengan indahnya perbedaanlah yang membawa harmoni dalam kehidupan. Mari kita semua menyambut pesta demokrasi Pemilu 2019 dengan rasa gembira dan bahagia…. (*) Hamdan Dangkang, S.Kom., M.T. (Ketua KPU Kabupaten Mamuju)
17 April 2019 adalah hari bersejarah bagi seluruh rakyat Indonesia. Pasalnya, di 17 April 2019 itu lah waktu bagi seluruh penghuni negara kepulauan terbesar di dunia ini menggelar Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) secara serentak. Kontras dengan tahun-tahun sebelumnya. Pileg tentu saja jadi even politik untuk memilih calon-calon wakil rakyat. Sementara Pilpres adalah ajang pemilihan umum langsung untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. Jangan disia-siakan momentum ini dengan menjadi Golput Pemilu 2019. Pemilu kali ini harus menjadi ajang pembuktian serta penegasan kembali komitmen kebangsaan kita. Mari jauhi isu-isu yang saling menyerang satu dengan yang lainnya. Jangan menempatkan masing-masing pihak di Pemilu kali ini di titik yang ekstrem. Itu semua menjadi hal yang penting untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Masyarakat harus ikut mengawal pesta demokrasi kita tahun ini. Untuk mewujudkan negara yang kuat, maka pesta demokrasinya harus berdaulat. Mari kita sukseskan Pemilu serentak 2019 tanpa money politic, menjauhi isu SARA serta tak ikut menyebar berita hoaks. Sejak 23 September 2018 hingga 13 April 2019, para peserta Pemilu maupun tim Kampanyenya telah menyampaikan program kerja serta visi-misinya untuk lima tahun mendatang. Kini saatnya masyarakat menilai, siapa yang terbaik untuk mewakilinya di lembaga legislatif maupun di eksekutif. Selamat memilih... Ahmad Amran Nur/Komisioner KPU Mamuju Divisi Hukum dan Pengawasan