Berita Terkini

KPU Mamuju : Memastikan masyarakat terdaftar dalam Daftar Pemilih pada Pemilihan Umum Tahun 2024

Mamuju –  Pemutakhiran data pemilih mulai berlangsung 12 Februari-14 Maret 2023 yang dilakukan dor to door oleh 824 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) di 101 Desa/Kelurahan pada 11 Kecamatan di Kabupaten Mamuju.


Hamdan Dangkang Ketua KPU Mamuju mengatakan, Tahapan coklit dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang telah dibentuk oleh KPU melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa dan Kelurahan. Coklit dilakukan untuk memastikan daftar pemilih yang akuntabel dan valid memenuhi syarat ikut serta dalam proses pemilihan di TPS pada pelaksanaan Pemilu nantinya.


“Sesuai ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, setiap TPS Pemilu 2024 akan memiliki satu orang Pantarlih yang diangkat oleh PPS atas nama KPU dalam cakupan Kabupaten,” ujar Hamdan Dangkang.


Berdasarkan PKPU itu, Pantarlih Pemilu 2024 bertugas membantu KPU kabupaten/kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu, sambung Hamdan Dangkang.


Asriani Anggota KPU Kabupaten Mamuju selaku Divisi Data dan Perencanaan mengatakan, Kami dari KPU mengharapkan agar masyarakat merespon baik dan meluangkan waktu bagi petugas pantarlih saat berkunjung kerumah untuk melakukan proses coklit agar data yang dihasilkan sesuai.


“Akan banyak tantangan yang dihadapi Pantarlih saat proses coklit berlangsung. Diantaranya ialah saat Pantarlih berkunjung tidak ditemukan orang dirumah kediaman yang ada di daftar pemilih,” ujar Asriani.


“Saya berharap apabila ada dari masyarakat yang jarang dirumah untuk dapat menempel identitas KK dirumahnya yang bisa dilihat oleh petugas kami dilapangan agar proses coklit tetap berlangsung,” ungkap Asriani selaku Kordiv Perencanaan Data Dan Informasi KPU Kabupaten Mamuju.


“Masyarakat juga bisa mengecek apakah sudah terdaftar atau belum melalui dptonline.kpu.go.i, Jadi diaplikasi ini bukan hanya sebatas pengecekan, untuk mendaftar sebagai pemilih dan juga melaporkan pemilih yang belum terdaftar sekaligus pemilih yang TMS bisa dilakukan di aplikasi ini,” Tutup Asriani.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 21 kali