Berita Terkini

Kantongi Suket, PPDP juga Dilengkapi APD

MAMUJU--Sebanyak 736 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) telah ditetapkan oleh KPU Mamuju. Sejak Minggu, 12 Juli 2020 hingga Selasa, 14 Juli 2020, mereka dijadwalkan untuk mengikuti Bimtek yang dilaksanakan oleh masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Pemutakhiran data pemilih yang digulirkan di tengah badai pandemi covid-19 bikin protokol kesehatan jadi hal yang wajib dipenuhi oleh para PPDP yang akan bertugas. KPU Mamuju sendiri tak menggelar rapid test kepada para PPDP karena alasan anggaran.

Sebagai gantinya, setiap PPDP diwajibkan untuk mengantongi surat keterangan bebas influenza sebelum mereka mulai bekerja. Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang menjelaskan, untuk penerbitan surat keterangan bebas influenza itu, Kadis Kesehatan kabupaten Mamuju telah melayangkan surat resmi kepada Puskesmas se-kabupaten Mamuju.

"Koordinasi kami dengan tim gugus tugas, mereka tidak punya stok alat rapid. Sementara waktu yang tersedia untuk melakukan tes cepat itu mereka juga tidak sanggup," terang Hamdan Dangkang, Minggu, 12 Juli 2020.

Tak cukup dengan surat keterangan bebas influenza, PPDP dalam bertugas juga difasilitasi dengan Alat Pelindung Diri (APD). Saat bekerja, mereka akan dilengkapi dengan sarung tangan, masker, face shield, dan membawa hand sanitizer. Dalam buku kerja yang telah dikantongi para PPDP juga disebutkan, mereka saat bekerja tak sampai masuk ke dalam rumah warga.

"Cukup di teras rumah, atau di halaman saja. Jadi kepada masyarakat, kami imbau agar tidak ragu menerima kunjungan PPDP. Ini penting demi kualitas data pemilih Pilkada tahun ini yang lebih baik," pungkas Hamdan Dangkang.

Masa kerja PPDP dimulai sejak 15 Juli sampai 13 Agustus 2020. Untuk mengetahui PPDP se-kabupaten Mamuju, dapat diunduh di menu pengumuman. (*)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 18 kali