Pengumuman/SE

Rekrutmen KPPS Dibuka, Catat Syarat dan Ketentuannya

MAMUJU--KPU Kabupaten Mamuju membuka seleksi calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada tahun 2020. Masa penerimaan berkas pendaftaran calon anggota KPPS bakal dimulai pada tanggal 7 Oktober sampai 13 Oktober tahun 2020. Terdapat sederet kualifikasi yang mesti dipenuhi bagi siapa saja yang hendak menjadi anggota KPPS Pilkada Mamuju tahun 2020. Salah satunya tidak mempunyai penyakit penyerta (komordibitas). Hamdan Dangkang menjelaskan, rentang usia calon anggota KPPS juga ditentukan antara 20 hingga 50 tahun. "Semua erat kaitannya dengan pelaksanaan Pilkada lanjutan dalam kondisi bencana nonalam corona virus," tutur Ketua KPU Mamuju itu, dalam keterangannya, Kamis 1 Oktober 2020. Sementara itu, Ahmad Amran Nur yang anggota KPU Mamuju divisi sosialisasi, Parmas dan SDM itu menambahkan, bagi para anggota KPPS yang nantinya dinyatakan lulus seleksi, diharuskan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan terkait pencegahan penyebaran covid-19. "Jadi nantinya yang dinyatakan reaktif atau positif covid-19, itu akan kita ganti," sumbang Ahmad Amran Nur. Untuk mengetahui kualifikasi, syarat dan ketentuan. Berikut jadwal tahapan pembentukan KPPS, dapat didownload di menu pengumuman. Bagi siapa saja yang berminat mendaftar sebagai calon anggota KPPS, formulir pendaftarannya dapat didownload di menu regulasi. (*)

KPU Umumkan DPS, Beri Masukan dan Tanggapan

MAMUJU--KPU Mamuju lewat rapat pleno terbuka beberapa waktu lalu menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Mamuju tahun 2020 sebanyak 160.519. Terdiri dari 81.342 pemilih laki-laki dan 79.177 pemilih perempuan. Publik pun diberi kesempatan untuk memberi masukan sekaligus tanggapan atas DPS yang telah ditetapkan tersebut. Publik bisa mengakses DPS tersebut di kantor desa/kelurahan serta di sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Mamuju. "Bagi yang belum terdaftar dalam DPS, bisa menghubungi PPS setempat yang bersekretariat di kantor desa/kelurahan," kata Komisioner KPU Mamuju, Asriani, Minggu 20 September 2020. Masih kata Asriani, terhitung sejak tanggal 22 September 2020, KPU akan membuka posko layanan masyarakat Gerakan Melindungi Hak Pilih di masing-masing sekretariat PPS dan PPK untuk menerima laporan dari masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPS, maupun yang ingin memberikan masukan terhadap DPS. "Cemati, beri tanggapan dan masukan jika ada pemilih yang belum tercantum dalam DPS, atau pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena telah meninggal dunia, ganda, pindah domisili, berubah status atau lainnya, atau jika terdapat kesalahan dalam penulisan identitas. PPS akan memperbaikinya," urai Komisioner KPU Mamuju divisi perencanaan, data dan informasi itu. Untuk informasi, pengumuman DPS oleh PPS akan berlangsung selama 10 hari. Dimulai dari tanggal 19 sampai 28 September 2020. Pengumuman tersebut dapat dilihat di kantor desa/kelurahan, sekretariat PPS atau tempat umum lainnya. (*)  

Batas Akhir Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan, 23 Februari Tahun 2020

MAMUJU--Bakal calon Kepala daerah lewat jalur perseorangan saat ini telah memasuki masa-masa genting. Itu lantaran deadline waktu pemasukan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan yang tinggal menghitung hari. KPU Mamuju membincang masa pemasukan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan di forum Rapat Koordinasi yang digelar di ruang media center KPU Mamuju, Selasa, 18 Februari 2020. Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang menjelaskan, Rapat Koordinasi tersebut selain dihadiri oleh para Komisioner dan sekretaris KPU, juga mendudukkan beberapa pihak terkait lainnya. Mulai dari Bawaslu,Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Mamuju, Perwakilan Polresta Mamuju, serta dari Kodim 1418 Mamuju. Termasuk perwakilkan dari badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Mamuju. "Disdukcapil itu terkait dengan syarat KTP elektorinik yang harus dimasukkan oleh bakal calon perseorangan. TNI dan Polri dari sisi keamanannya," beber Hamdan Dangkang. Komisioner KPU Mamuju divisi teknis penyelenggaraan, Muhammad Rivai menjelaskan, masa penyerahan dokumen syarat dukungan bagi bakal calon perseorangan dibuka selama lima hari; Rabu 19 Februari 2020 sampai Minggu, 23 Februari 2020. Empat hari pertama penyerahan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan dimulai pada pukul 8.00 Wita sampai 16.00 Wita. Sementara di hari terakhir, KPU Mamuju membuka layanan penyerahan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan itu mulai pukul 8.00 Wita hingga pukul 24.00 Wita. "Kalau sampai tanggal 23 Februari pukul 24.00 belum juga ada bakal calon perseorangan yang menyerahkan dokumennya, maka dipastikan Pilkada Mamuju tahun 2020 ini tanpa calon perseorangan," simpul Muhammad Rivai. (*)

Seleksi PPS Pilkada Mamuju Dibuka, Siapkan Diri Anda

MAMUJU--KPU Mamuju membuka seleksi calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada tahun 2020. Kuota sebanyak 606 orang disediakan KPU untuk posisi tersebut. Sama dengan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), calon anggota PPS juga dituntut untuk memiliki kualiafikasi, serta kualitas yang mumpuni. Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang mengatakan, untuk mendapatkan PPS yang ideal, sejumlah persyaratan pun telah disusun bagi siapa saja yang menginginkan posisi itu. "Proses seleksinya kurang lebih sama dengan rekrutmen PPK yang lalu. Kami menginginkan anggota PPS itu adalah mereka yang punya kualitas dan berintegritas," kata Hamdan Dangkang, Minggu, 16 Februaru 2020. 606 kuota anggota PPS di atas tersebar di seluruh desa dan kelurahan se-kabupaten Mamuju. Dengan rincian, enam orang per desa atau kelurahan. "Akan ada tiga orang untuk tiap desa atau kelurahan. Tiga orang lainnya cadangan. Jadi enam per-desa atau kelurahan," sambung Hamdan Dangkang. Sementara itu, Komisioner KPU Mamuju divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM, Ahmad Amran Nur menyebut, proses seleksi bagi calon anggotra PPS untuk Pilkada Mamuju dimulai dari penelitian berkas administrasi, tes tertulis dan wawancara. "Mekanismenya sama dengan PPK kemarin. Ada penelitian berkas administrasi, lalu tes tertulis dan seleksi wawancara. Termasuk ruang untuk tanggapan atau masukan dari masyarakat,"  sumbang Ahmad Amran Nur. Timeline seleksi calon anggota PPS Pilkada Mamuju dimulai dari tahap pengumuman 15-17 Februari tahun 2020. Sementara masa penerimaan pendaftaran bakal dilakukan di rentang waktu antara 18-24 Februari tahun 2020. Informasi lebih lanjut seputar seleksi calon anggota PPS Pilkada Mamuju tahun 2020 dapat dilihat diperoleh di kpu-mamuju.go.id, atau di ragam akun media sosial resmi KPU Mamuju. Termasuk syarat dan ketentuan seleksi calon anggota PPK. Formulir pendaftaran seleksi calon anggota PPS juga dapat diunduh di menu download. (*)

KPU Mamuju Umumkan Calon Anggota PPK Hasil Penelitian Adminsitrasi, Berikut Nama-Namanya

MAMUJU--Lewat pengumuman dengan Nomor: 35/PP.04.2-PU/7602/Kpu-Kab/I/2020 yang diterbitkan Jumat, 31 Januari 2020, KPU Mamuju mengumumkan deretan nama calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada tahun 2020. Bagi para calon anggota PPK yang hasil penelitian admininstrasi, selanjutnya dijadwalkan untuk mengikuti tes tertulis yang akan dilaksanakan di gedung SMA Negeri 1 Mamuju, jalan Kumbang Lollo, Binanga, Mamuju pada hari Minggu pagi, 2 Februari 2020. Kepada masyarakat diharapkan untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap nama-nama calon anggota PPK hasil penelitian administrasi. Masukan dan tanggapan disampaikan secara tertulis disertai dengan identitas yang jelas (KTP-el) kepada panitia tim seleksi calon anggota PPK di sekretariat KPU Mamuju, jalan H Mustafa Katjho, kompleks perumahan Graha Nusa Mamuju, paling lambat mulai tanggal 31 Januari 2020 sampai 8 Februari 2020. "Jika ada yang belum diketahi secara spesifik oleh KPU, siapa tau ada yang pernah jadi tim sukses atau tim kampanye. Kami akan menjadikan masukan dan tanggapan masyarakat itu sebagai bahan pertimbangan dalam memutuskan para anggota PPK di Pilkada 2020," ucap Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang, Jumat 31 Januari 2020. Untuk mengetahui deretan nama calon anggota PPK per kecamatan hasil penelitian administrasi, silahkan diunduh di menu download. (*)

Rekrutmen Calon PPK; Tak Pernah Dipidana Penjara Karena Tindak Pidana dengan Ancaman Lima Tahun

MAMUJU--KPU Mamuju membuka seleksi calon anggota Panitian Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada tahun 2020. Kuota sebanyak 55 bakal diperebutkan oleh siapa saja yang hendak mendaftar sebagai calon anggota PPK. Komisioner KPU Mamuju, divisi Parmas dan SDM, Ahmad Amran Nur menjelasakan, PPK yang disiapkan untuk gelaran Pilkada Mamuju tahun 2020 sebanyak lima orang untuk tiap kecamatan. Mamuju punya 11 kecamatan, jadi total jumlah calon anggota PPK se-kabupaten Mamuju yang akan direkrut berjumlah 55 orang. "Rekrutmen calon anggota PPK kita akan umumkan mulai 15 Januari 2020," sebut Amran dalam keterangannya, Selasa (14/01). Seperti yang diuraikan KPU Mamuju dalam pengumuman nomor 07/PP.04.2-PU/7602/Kpu-Kab/I/2020 tentang pembentukan panitia pemilihan kecamatan, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Mamuju tahun 2020. Terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh mereka yang hendak mendaftar sebagai calon PPK. Salah satunya, tidak menjadi anggota Parpol yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota Parpol yang yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Parpol yang bersangkutan. "Termasuk juga yang dipersyaratkan adalah tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih," jelas Ahmad Amran Nur. Yang juga dipersyaratkan dalam rekrutmen calon anggota PPK adalah para pendaftar tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu. "Itu berlaku di semua tingkatan. Termasuk dengan penyelenggara Pemilu Bawaslu," ujar mantan aktivis PMII itu. Untuk informasi lebih rinci seputar syarat, ketentuan serta informasi lainnya, termasuk untuk mengunduh formulir pendaftaran calon anggota PPK, silahkan diunduh di menu download. (*)

Populer

Belum ada data.